Ambon, ambontoday.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku terus membongkar dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) Pemerinta Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kini Tiga saksi yang diperiksa yakni HO, Sekretaris Inspektorat Tanimbar tahun 2024 dan AT serta FM, yang merupakan pegawai Dinas PUPR Tanimbar.
“Hari ini ada tiga saksi diperiksa, pemeriksaan ketiga saksi masing-masing,FM, selaku Pegawai Dinas PUPR Kepulauan Tanimbar, HO selaku Sekretaris pada Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar Tahun 2024 dan AT pegawai Dinas PUPR Tanimbar ,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, Senin, (6/04/2026), malam.
Dijelaskan, proses penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) UP3 Pemkab Kepulauan Tanimbar hingga kini masih seputaran penyelidikan. Dan saat ini progres pemeriksaan saksi-saksi masih berlanjut.
“Progresnya masih berlangsung jadi ikuti terus saja,” ungkap Ardy.
Dengan maratonnya pemeriksaan saksi pada kasus dugaan Tipikor UP3, yang menyeret pengusaha Kolongmerat Tanimbar Agustinus Tidurin itu kian de kat pada tuannya.
Kejaksaan Tinggi Maluku, serius dalam membokar tabir jahat yang selama ini dijaga rapi, semua yang terlibat akan dipaksa semuanya tanpa terkecuali. (AT/tim).






















Komentar