
Tanimbar, Ambontoday.com – Joice Martina Pentury menyampaikan kepada Panja Komisi III DPR RI bahwa tidak terdapat satu pun bukti aliran dana yang mengarah kepada suaminya, Petrus Fatlolon, dalam perkara penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi. Hal itu ia ungkapkan dalam rapat Panja, Kamis (4/12).
Menurut Joice, seluruh saksi yang diperiksa penyidik sejak 2023 hingga 2025 tidak pernah memberikan keterangan bahwa dana penyertaan modal mengalir kepada Petrus. Ia menegaskan bahwa penegasan ini tercatat dalam berbagai BAP saksi.
Joice juga menyampaikan bahwa seluruh proses pencairan dana BUMD dilakukan melalui mekanisme yang telah menerima pelimpahan kewenangan kepada Sekda dan kepala dinas, sesuai SK tahunan Bupati. Ia menyatakan bahwa suaminya tidak memiliki otoritas menandatangani dokumen pencairan.
Dalam rapat, Joice menyerahkan sejumlah dokumen pelimpahan kewenangan serta salinan SPM dan SP2D yang tidak memuat tanda tangan Petrus. Ia menyebut dokumen tersebut sebagai bukti administratif yang mendukung keterangannya.
Komisi III mencatat bahwa keterangan tersebut harus diverifikasi bersama instansi teknis seperti BPK maupun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Komisi menilai perlunya memeriksa seluruh prosedur anggaran untuk memastikan alur pertanggungjawaban.
Joice juga menyinggung bahwa audit BPK tahun 2017–2022 tidak menemukan kerugian negara dalam penyertaan modal BUMD. Ia menyampaikan bahwa fakta audit tersebut harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyidikan.
Komisi III menyatakan bahwa keterangan mengenai tidak adanya aliran dana merupakan poin penting dalam pemeriksaan lanjutan. Mereka menyebut perlunya pemanggilan saksi-saksi kunci untuk memberikan klarifikasi langsung.
Panja menegaskan bahwa verifikasi terhadap alur keuangan akan menjadi salah satu fokus utama dalam proses pengawasan. Komisi memastikan akan mempelajari dokumen yang diberikan secara menyeluruh.
Kasus ini tetap berada dalam agenda evaluasi Komisi III sebagai bagian dari penilaian terhadap kepatuhan prosedural dalam penyidikan perkara korupsi daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan Kejaksaan Negeri Tanimbar terhadap dasar dugaan aliran dana tersebut. (AT/NFB)



