
Saumlaki, Ambontoday.com – Lukman Matutu,SH selaku kuasa hukum Nurlindra angkat bicara terhadap kliennya yang ditetapkan tersangka dalam kasus Penipuan uang sebesar Rp490 juta oleh Polres Kepulauan Tanimbar dinilai itu bukan masuk dalam pidana penipuan dan penggelapan, namun wanprestasi karena kesepakatan perjanjian lisan antara kedua belah pihak. Senin, (8/07/)
Konten Terbatas
Anda hanya melihat cuplikan konten. Silakan login atau beli paket membership untuk membaca selengkapnya.
Login atau Daftar Member















