Kuasa Hukum Nurlindra: Kasus Utang Rp490 Juta Bukan Penipuan, Tapi Wanprestasi.

Share Kesemua teman anda....!

Saumlaki, Ambontoday.com – Lukman Matutu,SH selaku kuasa hukum Nurlindra angkat bicara terhadap kliennya yang ditetapkan tersangka dalam kasus Penipuan uang sebesar Rp490 juta oleh Polres Kepulauan Tanimbar dinilai itu bukan masuk dalam pidana penipuan dan penggelapan, namun wanprestasi karena kesepakatan perjanjian lisan antara kedua belah pihak. Senin, (8/07/)

Konten Terbatas

Anda hanya melihat cuplikan konten. Silakan login atau beli paket membership untuk membaca selengkapnya.

Login atau Daftar Member
Baca Juga  307 Siswa Baru // Ikuti Masa Pengenalan Sekolah