Alfons Keberatan, Ombudsman Surati PN Ambon Batalkan Permohonan Eksekusi Ferdinandus

Share Kesemua teman anda....!

Ambontoday.com, Ambon.- Ahli waris Josias Alfons, pemilik 20 potong dusun dati Negeri Urimessing, yakni Keluarga Alfons berkeberatan dengan permohonan eksekusi oleh keluarga Hendrik Ferdinandus atas lahan seluas 2061 meter persegi yang dihuni oleh Keluarga Nick Untajana dan sejumlah keluarga lain berlokasi di depan Rumah Sakit Umum dr. Halussy Kudamati Ambon.

Keberatan ini disampaikan mengingat objek lahan tersebut saat ini sedang berada dalam proses perkara di Pengadilan Negeri Ambon yang kini sudah memasuki tahapan pemeriksaan saksi antara penggugat Keluarga Alfons melawan Keluarga Ferdinandus dengan nomor perkara 124 Perdata .G/2018.

Hal ini disampaikan Evans Alfons dalam konperensi pers di kediaman Batu Gajah, Kamis (15/11). Dikatakan, di dalam permohonan gugatan terhadap keluarga Ferdinandus, keluarga Alfons meminta kepada Pengadilan Negeri Ambon  lewat majelis hakim yang menangani perkara ini untuk melakukan sita jaminan terhadap objek yang mana objek itu sama dengan yang pernah diperkarakan oleh keluarga Ferdinandus beserta tergugat yakni keluarga Untajana dan kawan kawan.

🔷 Konten Khusus Member & Bebas Iklan

Jadilah member aktif untuk membaca kelanjutan artikel ini.

Langganan Sekarang
Baca Juga  Hardiknas Menjadi Ajang Evaluasi Pendidikan Di KKT Yang Mengalami Ketimpangan

Berita Terkini