Pemkot Gelar Sosialisasi Penilaian Kota Peduli HAM

Spread the love

AMBON, Ambontoday.com -Pemerintah Kota Ambon kembali menggelar Sosialisasi Penilaian Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM), yang berlangsung di Hotel Marina- Ambon, Rabu (29/8/2018).

Turut Hadir dalam kegiatan ini adalah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Sekertaris Kota Ambon, Kepala Bagian Hukum Sekertariat Kota Ambon, Kepala Tata Usaha (KTU) SKPD dilingkup Pemerintah Kota Ambon.

Dalam sambutan Walikota Ambon yang dibacakan oleh Sekertaris Kota Ambob, A.G. Latuheru mengatakan, Penilaian Kota Peduli HAM ini didasari oleh UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Peraturan Presidem nomor 75 tahun 2015 tentang rencana aksi nasional HAM.

“Kebiasaan pemenuhan HAM harus dari diri sendiri baru keluar, kalau tidak penghargaan hanyalah sesaat, jangan sampai itu terjadi, tetapi harus terus berjalan dari waktu ke waktu,” katanya.

Ia mengakui, penilaian kota peduli HAM telah dilaksanakan oleh pemerintah
melalui kementerian Hukum dan HAM sejak tahun 2012, berdasarkan kriteria
dan verifikasi yang dilakukan oleh tim.

“Penilaian kota peduli HAM bukanlah semata- mata untuk mencari penghargaan, namun bagaimana pemerintah kota melalui SKPD dapat mendorong dan memacu penguatan pelayanan publik serta kepekaan kepada aspirasi masyarakat,” paparnya.

Selain itu, pemerintah lebih peka terhadap kualitas hidup dan Hak Asasi kelompok rentan gakni kaum penyandang cacat, perempuan, anak, dan Lansia.

“HAM adalah amanah konstitusi yang harus dilaksanakan, dijunjung agar nilai – nilai kemanusiaan menjadi dasar hubungan antara pemerintah dengan masyarakat,” cetusnya.

Lanjutnya, dengan semuanya itu, dapat diketahu bagaimana peran pemerintah agar dapat menjamin hak politik, ekonomi, sosial dan budaya, bagaimana pemerintah dapat memberikan layanan kesehatan dan jaminan perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan. (AT-011)

Baca Juga  Berikut adalah versi berita serimonial dari rilis tersebut, dengan judul yang menarik: --- Pemkot Ambon Tegaskan Komitmen Penataan Pasar Batu Merah: Tidak Sekadar Menertibkan, Tapi Juga Mencarikan Solusi AMBON, 25 Juni 2025 — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa penataan Pasar Batu Merah merupakan bagian dari komitmen serius dalam 17 Program Prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, khususnya pada prioritas ke-4. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, Rabu (25/6), dalam keterangan resminya kepada awak media. Lekransy menjelaskan bahwa kebijakan terkait Pasar Batu Merah telah melalui kajian yang matang dan komprehensif, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kebutuhan masyarakat, strategi penanganan, hingga dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul. > “Penataan Pasar Batu Merah bukan keputusan yang diambil secara sepihak atau terburu-buru. Ini bagian dari strategi besar Pemerintah Kota dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tegasnya. Wali Kota Ambon, Bodewin Watimena, lanjut Lekransy, secara konsisten menekankan bahwa penataan pasar harus tetap berpihak kepada rakyat, terutama para pedagang kecil. Maka dari itu, dalam proses penertiban ini, pemerintah juga memikirkan solusi jangka panjang dan alternatif tempat yang layak bagi para pedagang. > “Tidak mungkin pemerintah mematikan ekonomi masyarakat. Kita tertibkan, tapi juga harus beri solusi. Ini soal keberlangsungan hidup para pedagang,” ujar Lekransy. Ia menambahkan, Pasar Batu Merah telah eksis sejak lama dan berkembang secara alami bersama dinamika kawasan Batu Merah. Oleh karena itu, upaya penataan tidak bisa dilakukan secara instan atau represif, melainkan secara bertahap dan terukur. Saat ini, Pemkot Ambon mengambil langkah penataan, bukan penertiban dalam arti sempit. Pedagang dilarang menempati badan jalan, namun sementara waktu diberi ruang di trotoar hingga pembangunan pasar dan solusi permanen disiapkan. Lekransy juga meluruskan pernyataan yang sempat beredar di media sosial dan beberapa media lokal, terkait tudingan bahwa Wali Kota Ambon kurang berani dalam menangani persoalan Pasar Batu Merah. > “Ini bukan soal nyali. Pemerintah punya strategi. Penanganan pasar ini mempertimbangkan aspek sosial untuk menghindari konflik, aspek ekonomi agar ekonomi tetap tumbuh, dan aspek keadilan agar semua warga merasa diperlakukan setara,” katanya. Ia menegaskan bahwa Pemkot terbuka terhadap kritik dan masukan, namun mengimbau agar penyampaian di ruang publik tetap menjaga nilai-nilai budaya ketimuran dan mengedukasi masyarakat secara positif. Sebagai penutup, Lekransy berharap seluruh pihak, termasuk DPRD, bisa bekerja sama dalam semangat kolaborasi untuk menciptakan solusi terbaik bagi masyarakat Kota Ambon. > “Kami berharap penataan pasar ini tidak hanya menjadi solusi sesaat, tapi menjadi langkah berkelanjutan menuju kota yang lebih tertib, adil, dan sejahtera,” tutupnya. --- Jika Anda menginginkan versi cetak, infografis, atau teks untuk media sosial juga, saya bisa bantu menyusunnya.