
Saumlaki, Ambontoday.com – Pengelola permainan bola guling di kawasan Pasar Omele, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menyampaikan klarifikasi terkait dugaan adanya aktivitas perjudian yang sebelumnya diberitakan. Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk hak jawab atas informasi yang beredar di tengah masyarakat, Senin (22/12/2025).
Menurut keterangan Mamang, selaku pihak yang terlibat dalam pengelolaan permainan tersebut, aktivitas yang berlangsung di area pasar itu merupakan permainan ketangkasan yang bersifat hiburan dan tidak mengandung unsur taruhan sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait mekanisme permainan yang dipersoalkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, permainan bola guling tersebut telah berlangsung di area Pasar Omele dan melibatkan masyarakat yang berkunjung ke pasar. Permainan dilakukan di ruang terbuka dan diklaim sebagai hiburan rakyat yang lazim ditemukan di sejumlah daerah.
Mamang menjelaskan bahwa selama kegiatan berlangsung tidak terdapat transaksi uang secara langsung antara pemain dan pihak pengelola. Menurutnya, pemain hanya mengikuti mekanisme permainan tanpa adanya kesepakatan menang atau kalah dengan imbalan uang.
“Permainan ini bukan judi. Tidak ada uang yang dipertaruhkan dan tidak ada perjanjian menang atau kalah dengan imbalan uang,” ujar Mamang saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).
Terkait informasi mengenai penggunaan rokok dalam permainan, Mamang menyampaikan bahwa rokok yang diberikan kepada pemain bersifat hadiah hiburan. Ia membantah anggapan bahwa rokok digunakan sebagai alat taruhan atau sebagai pengganti uang dalam mekanisme permainan.
Menurut Mamang, pemberian hadiah tersebut tidak diatur berdasarkan nilai tertentu dan tidak dijanjikan sejak awal permainan. Hadiah diberikan secara situasional tanpa perjanjian antara pemain dan pengelola.
“Pemberian rokok itu bukan bagian dari taruhan. Itu hadiah biasa, seperti dalam permainan hiburan pada umumnya,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang kemudian menukarkan hadiah tersebut di luar arena permainan, hal tersebut berada di luar mekanisme permainan yang diselenggarakan oleh pengelola. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa permainan tersebut mengandung unsur perjudian.
Mamang menambahkan bahwa pihak pengelola tidak menyediakan fasilitas penukaran hadiah menjadi uang tunai dan tidak mengatur atau mengarahkan aktivitas tersebut. Dengan demikian, menurut keterangan yang disampaikannya, aktivitas permainan bola guling tersebut tidak dirancang sebagai bentuk perjudian.
Menanggapi informasi yang menyebutkan bahwa aktivitas permainan sempat dihentikan sementara saat kunjungan Kepala Kepolisian Daerah Maluku ke wilayah tersebut, Arman menjelaskan bahwa penghentian sementara dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di area pasar.
“Pada saat ada kunjungan pejabat atau kegiatan pengamanan tertentu, aktivitas di pasar memang biasanya ditertibkan sementara. Itu dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mamang menyatakan pihak pengelola terbuka apabila aparat penegak hukum melakukan pengecekan atau penilaian langsung di lapangan. Ia menyebutkan bahwa pengelola siap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku serta menghormati kewenangan aparat dalam menentukan status hukum aktivitas tersebut.
“Kami terbuka jika ada pengecekan. Jika memang ada aturan yang dilanggar, tentu kami akan patuh pada ketentuan yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum aktivitas permainan bola guling di Pasar Omele. Belum ada pernyataan resmi apakah aktivitas tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tidak.
Aktivitas hiburan di ruang publik, khususnya di pasar tradisional, menjadi perhatian berbagai pihak karena melibatkan interaksi masyarakat yang luas. Pasar tidak hanya berfungsi sebagai pusat kegiatan ekonomi, tetapi juga sebagai ruang sosial yang kerap dikunjungi berbagai kelompok masyarakat, termasuk keluarga dan anak-anak.
Sejumlah pihak menilai bahwa pengelolaan aktivitas hiburan di ruang publik perlu memperhatikan aspek ketertiban, keamanan, serta kepentingan masyarakat secara umum. Penilaian terhadap suatu aktivitas di ruang publik, termasuk ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum, merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan prinsip keberimbangan dan kehati-hatian. Seluruh keterangan yang dimuat berasal dari klarifikasi narasumber yang menyampaikan hak jawab, sementara konfirmasi kepada pihak kepolisian masih terus diupayakan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media berkewajiban memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan. Redaksi tetap membuka ruang bagi aparat penegak hukum maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan keterangan resmi guna melengkapi informasi kepada publik.
Berita ini disajikan untuk memberikan gambaran faktual mengenai klarifikasi yang disampaikan pengelola permainan, tanpa menyimpulkan atau menetapkan status hukum aktivitas tersebut. Proses penilaian dan penegakan hukum, apabila diperlukan, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (AT/Tim)


















