Saumlaki, Ambontoday.com – Sengketa perjanjian setoran kendaraan antara Elisa Laritmas dan anggota Polri Wenseslaus Iraratu di Polres Kepulauan Tanimbar memasuki tahap pelaporan setelah mobil yang disewa diduga ditarik pada bulan kedelapan. Senin, (8/12/2025).
Kasus bermula dari perjanjian setoran 30 bulan dengan pembayaran Rp6 juta pada bulan pertama dan Rp5 juta pada bulan berikutnya sebagaimana tertulis dalam dokumen yang ditandatangani kedua belah pihak.
Menurut keterangan Eli, mobil ditarik pada 25 November saat ia hendak menyetor pembayaran bulan kedelapan, tanpa pemberitahuan atau surat peringatan sebelumnya.
“Pada bulan pertama setoran Rp6 juta, dan bulan berikutnya Rp5 juta. Itu yang kami sepakati,” kata Eli.
Ia menyebut selama tujuh bulan telah memenuhi kewajiban setoran serta biaya perawatan kendaraan seperti aki, ban, busi, dan servis rutin.
“Semua setoran saya bayar. Kerusakan pun saya perbaiki sendiri,” ujarnya.
Eli menilai penarikan diduga sepihak dan tidak sesuai perjanjian sebab alasan yang disampaikan pemilik terkait ponselnya yang tidak aktif tidak tercantum dalam klausul.
“Tidak ada satu pasal pun yang bilang kalau HP mati atau sulit dihubungi jadi alasan tarik mobil,” tegasnya.
Ia mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke Pos Propam Polres Kepulauan Tanimbar untuk meminta klarifikasi dan perlindungan hukum.
Di sisi lain, Wenseslaus Iraratu menyampaikan alasan berbeda saat dihubungi.
“Beta pung barang ini. Kalau seng setor terus, lalu Beta harus duduk bertapa menunggu? Karena seng setor, Beta tarik. Itu saja,” ujarnya.
Ia menganggap wajar bila pemilik meminta kepastian pembayaran.
“Beta pung barang masa Beta yang musti cari-cari terus?” katanya.
Wenseslaus menyebut mobil diberikan tanpa uang muka dan setoran baru berlangsung sekitar enam bulan.
“Mau surat perjanjian atau apa, dia ambil mobil dari Beta juga seng bayar satu rupiah,” ujarnya.
Terkait perjanjian tertulis, ia menegaskan hak menarik kendaraan ketika setoran tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Baru jalan enam bulan. mau enam bulan kah, mau satu bulan kah… Kalau seng setor, Beta ambil,” tegasnya.
Praktisi hukum Samuel Takndare, SH, menilai dokumen perjanjian kedua pihak mengandung kelemahan formil dan substansi.
“Surat pernyataan itu, dari yang saya cermati, tidak seimbang. Bahkan 99 persen isinya lebih banyak menguntungkan pihak pertama,” ungkap Samuel.
Ia menjelaskan perjanjian harus dibuat tanpa tekanan dan secara hukum diperkuat melalui saksi agar memiliki kekuatan pembuktian.
“Dokumen seperti ini harus lahir dari kehendak bebas, tanpa paksaan dan tanpa intimidasi,” katanya.
Samuel menilai perjanjian tersebut tidak memenuhi asas keseimbangan dan tidak disaksikan pihak lain sehingga posisinya lemah secara formil.
“Minimal ada saksi dari keluarga atau orang yang hadir saat proses itu berlangsung. Tanpa saksi, dokumen ini lemah secara formil dan materil,” jelasnya.
Eli menyebut telah menyetor total Rp35 juta selama tujuh bulan dan meminta kejelasan atas status pembayaran serta kompensasi.
“Selama tujuh bulan, saya sudah setor total Rp35 juta. Kalau kendaraan sudah ditarik, maka wajar kalau saya juga meminta penyesuaian,” ujarnya.
Ia berharap penyelesaian adil melalui komunikasi resmi dan klarifikasi kedua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya mediasi internal dan klarifikasi lanjutan di Pos Propam Polres Kepulauan Tanimbar masih menunggu tindak lanjut resmi. Wartawan masih berupaya meminta tanggapan lanjutan dari pihak terkait atas perkembangan penanganan kasus ini. (AT/NFB)



