
NAMROLE, Ambontoday.com – Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Perkara tersebut saat ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru Selatan.
Konferensi pers yang berlangsung di Gedung B Mapolres Buru Selatan, Sabtu (27/6/2026), dipimpin Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena, S.I.K., M.H., didampingi Kanit I Satreskrim Ipda Arya D. Rahmadina, S.Tr.K., serta Kasubsi PIDM Si Humas Polres Buru Selatan Aipda Syarief Aego.
Kapolres menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan bentuk transparansi Polri kepada masyarakat dalam menyampaikan perkembangan proses penegakan hukum sekaligus menegaskan komitmen Polres Buru Selatan untuk menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan Wem Liligoly alias Wantas sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap Tanel Liligoly, yang merupakan anak kandung tersangka.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIT di Desa Fenafafan, Kecamatan Fenafafan, Kabupaten Buru Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, kejadian bermula ketika korban keluar dari rumah, berdiri di depan kediamannya sambil memanggil nama tersangka dan mengeluarkan kata-kata kasar.
Korban juga diduga melempar rumah tersangka sebanyak tiga kali menggunakan batu.
Perbuatan tersebut diduga memicu emosi tersangka.
Tersangka kemudian mengambil dua bilah parang dan dua buah tombak dari dalam kamarnya sebelum mendatangi korban yang saat itu berada di samping rumah salah seorang warga bernama Nonce Liligoly.
Saat keduanya berhadapan, korban diduga menunduk untuk mengambil sebuah batu. Pada saat itulah tersangka diduga melakukan penyerangan menggunakan tombak hingga korban terjatuh. Setelah korban terjatuh, tersangka diduga kembali melakukan serangkaian kekerasan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif dugaan tindak pidana tersebut dilatarbelakangi dendam pribadi. Penyidik Satreskrim Polres Buru Selatan telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti dan saat ini masih melengkapi proses penyidikan untuk kepentingan pemberkasan perkara.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polres Buru Selatan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
[Nar’Mar]
__________
.

