Buru Selatan Dapat Tambahan DAU Rp78,16 Miliar, Total Penyaluran KMK 198/2026 Capai Rp80,68 Miliar

BURSEL, Ambontoday.com – Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mendapat tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp78.166.439.000 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026.

Selain tambahan DAU tersebut, Kabupaten Buru Selatan juga tercatat memperoleh penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sampai dengan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp2.516.048.000.

Dengan demikian, total dana yang  untuk Kabupaten Buru Selatan dalam rincian KMK Nomor 198 Tahun 2026 mencapai Rp80.682.487.000.

Angka tersebut terlihat dalam dokumen rekapitulasi yang memuat daftar pemerintah daerah penerima tambahan DAU 2026 dan penyaluran kurang bayar sampai dengan TA 2024. Kabupaten Buru Selatan berada pada urutan ke-442 dalam tabel tersebut.

KMK 198 Tahun 2026

KMK Nomor 198 Tahun 2026 ditetapkan pemerintah pusat pada 5 Agustus 2026. Keputusan tersebut mengatur penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran DAU Tahun Anggaran 2026, penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta penyaluran dana Treasury Deposit Facility (TDF) Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan tersebut diterbitkan di tengah tekanan kapasitas fiskal sejumlah pemerintah daerah. Pemerintah pusat menyatakan tambahan transfer tersebut antara lain ditujukan untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan penggajian aparatur sipil negara (ASN), menjaga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta meningkatkan kapasitas fiskal daerah, khususnya daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Secara nasional, tambahan DAU yang direkomendasikan untuk 248 daerah mencapai sekitar Rp8,859 triliun. Rinciannya mencakup sekitar Rp3,941 triliun untuk dukungan pemenuhan kebutuhan penggajian ASN daerah, Rp3,817 triliun untuk peningkatan kapasitas fiskal daerah, serta sekitar Rp1,1 triliun untuk dukungan daerah tertinggal, terdepan dan terluar.

Buru Selatan sendiri termasuk wilayah yang dikategorikan sebagai daerah 3T berdasarkan daftar afirmasi daerah yang mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2025.

Baca Juga  DPD PAN Buru Selatan Terima SK Kepengurusan, Target Menangkan Pemilu

Buru Selatan Rp80,68 Miliar

Jika dirinci berdasarkan tabel yang tercantum dalam dokumen, posisi Kabupaten Buru Selatan adalah:

Tambahan DAU TA 2026: Rp78.166.439.000

Kurang bayar sampai dengan TA 2024: Rp2.516.048.000

Total: Rp80.682.487.000

Dengan angka tersebut, tambahan DAU Buru Selatan sendiri mencapai lebih dari Rp78,16 miliar, sedangkan komponen kurang bayar mencapai sekitar Rp2,51 miliar.

Data tersebut juga menunjukkan bahwa angka Rp80,68 miliar bukan seluruhnya merupakan tambahan DAU. Ada dua komponen yang harus dibedakan, yakni tambahan DAU 2026 dan penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan TA 2024.

Pembedaan ini penting agar informasi mengenai dana yang diterima daerah tidak keliru dipahami sebagai satu jenis anggaran.

Total Tambahan Dana untuk Maluku Rp653,08 Miliar

Untuk Provinsi Maluku secara keseluruhan, data tersebut menunjukkan nilai yang cukup besar.

Berdasarkan rincian 12 pemerintah daerah di Maluku dalam tabel, total tambahan DAU mencapai sekitar Rp577,88 miliar, sedangkan penyaluran kurang bayar mencapai sekitar Rp75,21 miliar. Jika digabungkan, nilainya mencapai sekitar Rp653,09 miliar.

Angka tersebut sejalan dengan keterangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Anang Rohmawan yang menyebut total tambahan TKD untuk pemerintah daerah di Maluku mencapai Rp653,08 miliar, terdiri dari tambahan DAU Rp577,87 miliar dan kurang bayar DBH Rp75,20 miliar.

Menurut keterangan DJPb Maluku, seluruh tambahan TKD tersebut telah disalurkan ke rekening kas umum daerah masing-masing pemerintah daerah pada 7 Agustus 2026.

Lalu, Apa Petunjuk Teknis Penggunaannya?

Dalam penelusuran regulasi, belum ditemukan satu dokumen yang secara khusus diberi nama “Juknis KMK 198 Tahun 2026”. Namun, pelaksanaan pengelolaan DAU dan DBH tetap memiliki dasar teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.

Baca Juga  Tim Relawan Satu Tujuan, Menangkan SMS Dua Periode

PMK Nomor 35 Tahun 2026 ditetapkan pada 20 Mei 2026 dan mulai berlaku 25 Mei 2026. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar pengelolaan DAU dan DBH tahun berjalan.

Untuk tambahan DAU yang ditetapkan melalui KMK 198/2026, pemerintah menjelaskan bahwa penyaluran dilakukan setelah penyelesaian dokumen penganggaran. Jika dilakukan sekaligus, penyaluran dapat dilakukan paling cepat pada Juli 2026. Apabila dilakukan bertahap, tahap pertama paling cepat Juli dan tahap kedua paling cepat Agustus 2026. Dalam rekomendasi yang telah diterbitkan, tambahan DAU untuk 248 daerah direkomendasikan disalurkan sekaligus karena dokumen penganggaran dan rincian tambahan alokasi telah diselesaikan.

Sementara itu, untuk kurang bayar DBH sampai dengan TA 2024, mekanismenya juga mensyaratkan penyelesaian dokumen penganggaran sebelum penyaluran.

PMK 35/2026 juga memperkuat aspek pelaporan dan pengawasan dalam pengelolaan DBH dan DAU. Penggunaan dana yang telah ditentukan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan melalui pelaporan realisasi penggunaan, sedangkan pengelolaan transfer daerah dipantau melalui sistem informasi pemerintah.

Artinya, tambahan dana tersebut bukan berarti pemerintah daerah bebas menggunakan dana tanpa dasar penganggaran dan pertanggungjawaban. Pemanfaatannya tetap harus masuk dalam mekanisme APBD, sesuai peruntukan dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Buru Selatan Perlu Transparan

Dengan nilai tambahan DAU mencapai Rp78,16 miliar, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan perlu memastikan informasi mengenai dana tersebut terbuka kepada publik.

Terutama, masyarakat perlu mengetahui apakah tambahan tersebut telah masuk ke dalam perubahan atau penyesuaian dokumen APBD 2026, pos belanja apa yang akan diperkuat, serta berapa bagian yang diarahkan untuk kebutuhan penggajian ASN dan kebutuhan fiskal lainnya sesuai keputusan pemerintah pusat.

Transparansi menjadi penting karena dana transfer pemerintah pusat merupakan bagian dari keuangan daerah yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  BUPATI BURSEL Optimistis Program Hilirisasi Ubi Kayu Dongkrak Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja

Apalagi, data resmi DJPK menunjukkan bahwa Buru Selatan memiliki ketergantungan yang cukup besar terhadap transfer pemerintah pusat. Sebagai gambaran, pada data TKDD 2024, transfer ke daerah untuk Buru Selatan tercatat Rp631,57 miliar dengan realisasi Rp601,19 miliar.

Tambahan Rp80,68 miliar melalui KMK 198/2026 dengan demikian menjadi ruang fiskal penting bagi Buru Selatan di tengah kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pelayanan publik.

Perlu Diawasi dari Perencanaan hingga Realisasi

Besarnya dana yang masuk perlu diikuti dengan pengawasan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pencairan, penggunaan hingga pelaporan.

Pemerintah daerah perlu memastikan setiap rupiah yang bersumber dari tambahan DAU dan kurang bayar DBH tercatat secara jelas dalam dokumen keuangan daerah.

Bagi masyarakat Buru Selatan, informasi yang paling penting bukan hanya berapa besar dana yang diterima, tetapi juga untuk apa dana tersebut digunakan, siapa yang mengelola, program apa yang dibiayai, serta bagaimana realisasinya dilaporkan kepada publik.

Dengan demikian, tambahan DAU Rp78,16 miliar dan total penyaluran Rp80,68 miliar melalui KMK Nomor 198 Tahun 2026 tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen pemerintah, tetapi benar-benar dapat memberikan dampak terhadap keberlangsungan pemerintahan, pembayaran kewajiban daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Buru Selatan.

[ Nar’Mar ]
_________

Tinggalkan Balasan