Penggalian C Diduga Ilegal di Proyek RSUD Bursel, Diduga Keluarga Bupati Terlibat

BURSEL, Ambontoday.com
– Persoalan pengambilan material atau galian C untuk kebutuhan pembangunan RSUD Dr. Salim Alkatiri di Kabupaten Buru Selatan mencuat tajam dalam aksi demonstrasi, Kamis (13/8/2026). Massa menduga aktivitas penggalian C di Desa Oki, Kecamatan Namrole, dilakukan tanpa legalitas yang semestinya dan menyebut adanya keterlibatan keluarga dekat Bupati Buru Selatan.

Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan setelah dalam pertemuan antara massa aksi dengan Bupati Buru Selatan La Hamidi dan Wakil Bupati Gerson Eliezer Selsily terungkap bahwa aktivitas pengambilan material di lokasi yang dipersoalkan telah dihentikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Aksi berlangsung di depan lokasi pembangunan RSUD Dr. Salim Alkatiri dan kemudian dilanjutkan di Kantor Bupati Buru Selatan. Massa yang menyampaikan aspirasi di antaranya Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Buru Selatan, Akbar Derlauw, SH, serta kader GMNI Umar Rifaldi Najar.

Sorotan utama massa bukan pada pembangunan rumah sakitnya, melainkan pada dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan material, khususnya aktivitas galian C yang disebut berlangsung di Desa Oki.

Massa menegaskan mereka mendukung pembangunan RSUD sebagai fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat. Namun, dukungan tersebut tidak berarti membenarkan apabila proses pembangunan dilakukan dengan mengabaikan aturan.

“Pengawasan terhadap aturan itu tetap harus diperlukan. Kritik bukan berarti kami lapar, kritik bukan berarti kami benci, tetapi kritik adalah bentuk kami untuk mencintai negeri ini,” tegas salah satu perwakilan pendemo.

Diduga Libatkan Keluarga Bupati

Dalam pertemuan dengan Bupati, massa secara terbuka menyampaikan dugaan bahwa aktivitas penggalian C tersebut dilakukan oleh pihak yang disebut memiliki hubungan keluarga dekat dengan Bupati Buru Selatan.

Dugaan tersebut menjadi salah satu poin yang diminta massa untuk dijelaskan secara transparan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga  Diesnatalis Ke 70, GMNI BurseL Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Massa juga mempertanyakan legalitas kegiatan pengambilan material, termasuk siapa pihak yang mengelola, dasar izin yang digunakan, serta bagaimana hubungan antara pengelola galian C dengan pihak pelaksana pembangunan RSUD.

Persoalan ini dinilai penting karena material yang diambil dari lokasi tersebut digunakan untuk mendukung pekerjaan proyek pembangunan yang bernilai besar.

Masyarakat Adat Disebut Hanya Terima Rp10 Juta

Selain legalitas galian C, massa juga mengangkat persoalan dugaan ketidakadilan terhadap masyarakat adat pemilik ulayat lokasi pengambilan material.

Massa menyebut masyarakat adat hanya menerima pembayaran sebesar Rp10 juta, sementara material dari wilayah tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan.

“Yang kita temui di lapangan bahwa ada pembohongan dengan orang adat. Di situ kita mempertanyakan bahwa ganti ruginya. Mungkin Bapak juga harus tanya ganti ruginya berapa, tapi yang dibayar cuma sepuluh juta,” kata La Hamidi.

Mereka bahkan menyinggung kekhawatiran masyarakat terkait kondisi tanah dan sungai akibat aktivitas pengambilan material.

“Banyak orang adat yang mengeluh dengan uang sepuluh juta ini,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut hak masyarakat adat sekaligus dampak terhadap lingkungan sekitar lokasi pengambilan material.

Bupati: Kalau Ada Pelanggaran, Akan Diselesaikan

Bupati La Hamidi mengatakan pemerintah daerah tidak alergi terhadap kritik dan aspirasi masyarakat.

Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti.

“Kalau ada hal-hal yang dilanggar dan ini menjadi tanggung jawab kita, kita akan menyelesaikan,” ujar La Hamidi.

Namun, Bupati juga meminta massa menunjukkan dokumen atau bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara terang.

Menurutnya, perlu dibedakan antara kewenangan pemerintah daerah dengan kewenangan pihak penyelenggara pembangunan.

Baca Juga  Polres BurseL Ungkap Perdagangan Barang Berbahaya Tanpa Izin, Dua Orang yang Disangkakan Masih Diburu Polisi

Terkait dengan informasi bawah adanya keluarga Bupati yang terlibat dalam penggalian C yang diduga ilegal itu, sebut Bupati, tidak mencampurnya.

“Saya tidak mencampuri itu. Kalau ada masalah, silahkan proses. Mereka yang berproses, mereka yang selesaikan, tidak ada kaitannya dengan saya,” jelas La Hamidi.

Wakil Bupati: Pengambilan Material di Bawah Jembatan Tidak Boleh

Wakil Bupati Buru Selatan Gerson Eliezer Selsily menambahkan , dirinya mengapresiasi fungsi kontrol yang dilakukan masyarakat.

Menurutnya, pengawasan publik terhadap pembangunan diperlukan agar kualitas pembangunan tetap terjaga.

Gerson menegaskan, apabila pengambilan material dilakukan di lokasi yang dapat mengancam keselamatan masyarakat maupun lalu lintas, aktivitas tersebut tidak boleh dibiarkan.

“Kalau hubungannya dengan di bawah jembatan dan bisa mengancam lalu lintas, maka semestinya itu tidak boleh,” tegas Gerson.

Ia meminta instansi teknis segera mengambil langkah apabila aktivitas pengambilan material berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.

DLH Tegaskan Aktivitas di Bawah Jembatan Sudah Dihentikan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Buru Selatan, Dedy Seleky, memberikan penjelasan terkait aktivitas pengambilan material yang dipersoalkan.

Dedy mengatakan pihaknya telah turun ke lapangan dan sebelumnya telah memanggil serta memberikan pembinaan kepada pihak terkait.

Menurut dia, aktivitas pengambilan material di area bawah jembatan telah dihentikan.

“Kami sudah beberapa waktu yang lalu, di bulan Juli, kami sampaikan bahwa itu sudah kami panggil dan kami bina. Aktivitas di bawah jembatan itu sudah dihentikan,” jelas Dedy.

Ia juga mengatakan persoalan izin dan ketentuan lainnya harus diselesaikan sesuai aturan.

Direktur RSUD: Vendor Berkontrak Langsung dengan Pelaksana

Direktur RSUD Dr. Salim Alkatiri, Hamid Mukadar, menjelaskan bahwa pengadaan material lokal untuk pembangunan rumah sakit dilakukan melalui vendor yang berkontrak langsung dengan pihak pelaksana proyek.

Baca Juga  Wabup Bursel; Bencana Alam, Bantuan Suda Diberikan

Menurut Hamid, pelaksana pembangunan, Nindya Karya KSO HEPSA, melibatkan sejumlah vendor untuk memasok material lokal seperti pasir dan batu split.

“Vendor ini yang menyuplai material lokal. Vendornya langsung berkontrak dengan pihak pelaksana,” jelas Hamid.

Ia menegaskan pihak pemerintah daerah, termasuk Bupati, Wakil Bupati maupun manajemen RSUD, tidak mengetahui secara langsung seluruh vendor yang terlibat karena hubungan kontraktual berada antara vendor dan pelaksana.

AMDAL Masih Berproses

Sementara persoalan AMDAL hanya menjadi bagian dari penjelasan pemerintah dan manajemen RSUD. Hamid menyebut proses AMDAL masih berjalan bersama Dinas Lingkungan Hidup.

Menurutnya, tahapan yang telah dilakukan antara lain pengumpulan data awal, kajian lingkungan, analisis dampak, uji laboratorium dan forum konsultasi publik yang dilaksanakan pada 3 Agustus 2026 dengan melibatkan masyarakat terdampak serta desa-desa sekitar.

“AMDAL ini juga sudah kami sampaikan ke BPKP, kemudian kami berproses bersama pihak LH,” kata Hamid.

Ia menyebut forum konsultasi publik melibatkan masyarakat terdampak konstruksi dan sejumlah pemerintah desa di sekitar lokasi pembangunan.

Dengan demikian, persoalan utama yang kini mengemuka bukan sekadar proses pembangunan RSUD, tetapi legalitas pengambilan material, dugaan keterlibatan pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat daerah, pembayaran kepada masyarakat adat, serta potensi dampak lingkungan dari aktivitas galian C.

Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh persoalan tersebut dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat dan tidak mencederai tujuan pembangunan RSUD Dr. Salim Alkatiri sebagai fasilitas pelayanan kesehatan publik.

[ Nar’Mar ]
__________

Tinggalkan Balasan

Berita Terkini