Diduga Yanuby Dijebak Terkait Dugaan Penyalagunaan DD Dan ADD

Share Kesemua teman anda....!

Saumlaki-KKT, ambontoday.com – Dugaan penyala gunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang disalah gunakan oleh mantan Kades Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Caspar Yanuby senilai 120 juta rupiah, dugaan ini ketika ditelusuri kebenarannya, sakan beliau dicebak.

Keadilan dicari, kata Yanuby, dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Resort Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) dikala itu nomenklaturnya masih dipakai, dengan Kanit Reskrim MTB Aipda Syukur bersama lima rekannya yakni Bripka Gayus T Rahanta, Bribka Helfrich F. N, Brilka Damianus Badjedelik, Brigpol Young Wacanno dan Brigpol Fransiskus Kelbulan.

“Saya sendiri bingung ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres MTB, berdasarkan hasil pemeriksaan sistim penggunaan DD dan ADD oleh Inspektorat MTB dikala itu, mendapat temuan seniali 120 juta pembelanjaan program pembangunan talud pantai senilai lima puluh dua jutah rupiah, dan pembelanjaan tukang untuk pekerjaan jalan setapak senilai enam puluh delapan jutah rupiah, sangat tidak rasional karena uang itu belum diperuntukan atas kesepakatan bersama perangkat desa karena pencairan tahap kedua tahun 2017 jatuh pada tanggal 23 Desember 2017, mengingat ada momen keagama yakni Natal dan Tahun baru, maka proses pembelanjaannya jatuh pada bulan Pebruari 2018, kok itu temuan, saya duga ini ada Kong kali Kong antara sekdes, bendahara desa dan BPD bersama inspektorat dan penyidik kepolisian sehingga saya ditetapkan sebagai tersangka” duga Yanuby pada surat resminya yang telah dilayangkan ke Dir Reskrimsus Polda Maluku, Kabid Propam Polda Maluku, Kepala Kejaksaan Tinggi Ambon, Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Ambon, Bupati Kepulauan Tanimbar dan Kapolres MTB yang diterima ambontoday.com Sabtu, (31/10/2020).

🔷 Konten Khusus Member & Bebas Iklan

Jadilah member aktif untuk membaca kelanjutan artikel ini.

Baca Juga  DPD Pekat IB Kota Ambon Gelar Khitanan Gratis Dan Pengobatan Massal
Langganan Sekarang