Hak Mantan Bupati BurseL Tak Kunjung Dibayar: “Perintah UU Saja Diabaikan”

Spread the love

Hak Mantan Bupati BurseL Tak Kunjung Dibayar: “Perintah UU Saja Diabaikan”

Ambontoday.com – Namrole – Polemik pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Buru Selatan terus bergulir. Bukan hanya kontraktor yang menjerit karena hak proyek tahun 2024 tak kunjung dilunasi, kini publik menyoroti hak mantan Bupati Safitri Soulisa yang diduga belum juga dibayarkan.

Gelombang kritik ramai bermunculan di media sosial dan juga kepada media ini, salah satu pemud Namrole mempertanyakan mengapa hingga kini hak mantan kepala daerah Safitri Malik Solissa Bupati Buru Selatan periode 2020–2025 itu belum terealisasi, termasuk gaji 1,6 bulan terakhir masa jabatan serta pensiun lima tahun.

“Perintah Undang-Undang saja diabaikan. Kalau hak seorang mantan bupati tidak dibayar, apalagi rakyat kecil?” tulisnya yang dikirim ke media ini.

Hak Pensiun: Perintah UU, Bukan Sekadar Kebijakan

Sorotan publik ini bukan tanpa dasar. Regulasi di tingkat nasional sudah jelas mengatur hak keuangan kepala daerah, termasuk pensiun, di antaranya:

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 60 huruf (f) menegaskan bahwa kepala daerah berhak memperoleh hak keuangan, administratif, dan jaminan sosial lainnya.

UU No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, yang menjadi dasar adanya tunjangan serta pensiun bagi pejabat negara.

PP No. 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang secara teknis mengatur bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah berhak memperoleh pensiun setelah menyelesaikan masa jabatan, dengan besaran dihitung dari gaji pokok terakhir.

Dengan landasan hukum tersebut, publik menilai Pemkab BurseL telah lalai menjalankan kewajiban administratif.

APBD Ratusan Miliar, Tapi Hak Digantung

Baca Juga  Darah Tumpah di Jalan Raya Dava–Wamsait, Polres Buru Ringkus Sang Pelaku

Ironisnya, keterlambatan ini terjadi di tengah APBD BurseL tahun 2025 yang mencapai lebih dari Rp600 miliar. Dari jumlah tersebut, efisiensi yang bisa dialokasikan hanya sekitar Rp40 miliar, sementara belanja daerah lainnya diduga tersedot tanpa arah jelas.

Kondisi serupa juga dialami kontraktor yang mengerjakan proyek tahun 2024. Meski janji pembayaran sudah dilontarkan sejak Maret 2025, hingga kini hak mereka masih terkatung-katung.

“Kontraktor saja tidak dibayar, sekarang terungkap hak mantan bupati juga diabaikan. Lalu, kemana uang ratusan miliar itu?” kritik warga lain di media sosial.

Kepemimpinan La Hamidi Dipertanyakan

Kegagalan menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga dan mantan bupati menambah daftar kelam kepemimpinan La Hamidi. Alih-alih menunjukkan manajemen birokrasi yang sehat, pemerintahannya justru memperlihatkan wajah administrasi yang rapuh dan tidak transparan.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata Bupati La Hamidi: berani membuka secara terbuka aliran ratusan miliar APBD BurseL, atau terus membiarkan krisis kepercayaan publik semakin dalam.

[Nar’Mar]

Berita Terkini