Diduga Korupsi Dana Penyertaan Modal PT Tanimbar Energi, Petrus Fatlolon Ditahan Kejari Kepulauan Tanimbar

Spread the love

Ambon, ambontoday.com – Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara terkait penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022.

“Setelah melalui proses penyidikan yang cermat, objektif, dan berdasarkan standar pembuktian yang ketat, Tim Penyidik secara resmi menetapkan Petrus Fatlolon, Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022, sebagai tersangka,” unar Garuda Cakti Vira Tama, S.H. Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui siaran pers yang diterima redaksi Kamis, (20/11/2025)

Lanjut Garuda, penetapan ini dilakukan setelah Tim Penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah melalui pemeriksaan 57 saksi, analisis terhadap 98 dokumen dan data terkait, penyitaan barang bukti elektronik, serta pendalaman keterangan ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan daerah, dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara. Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional dan berhati-hati demi memastikan tegaknya hukum secara benar.

Fakta penyidikan menunjukkan bahwa rangkaian penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berlangsung sepenuhnya di bawah kendali dan persetujuan Petrus Fatlolon, yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT Tanimbar Energi.

“Dengan kewenangan strategis yang melekat pada jabatan tersebut, setiap permohonan pencairan dana dari PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi langsung dari Petrus Fatlolon,” urainya.

Pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2022, PT Tanimbar Energi dipimpin oleh Ir. Johanna Joice Julita Lololuan selaku Direktur Utama dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan. Keduanya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. Selama periode tersebut, PT Tanimbar Energi mengajukan permohonan anggaran dan pencairan dana penyertaan modal yang seluruhnya disetujui oleh Petrus Fatlolon, sehingga Pemerintah Daerah mencairkan anggaran sebesar Rp6.251.566.000,- (enam miliar dua ratus lima puluh satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah), terdiri dari Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) pada tahun 2020, Rp3.751.566.000,- (tiga miliar tujuh ratus lima puluh satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) pada tahun 2021, dan Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) pada tahun 2022. Seluruh pencairan tersebut ditetapkan dalam APBD dan dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan persetujuan tertulis dari Petrus Fatlolon.

Penyidik menemukan bahwa persetujuan pencairan dana tersebut diberikan oleh Petrus Fatlolon meskipun PT Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen fundamental yang wajib dimiliki oleh BUMD, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), Standar Operasional Prosedur (SOP), rencana bisnis dan analisis investasi, serta tidak pernah dilakukan audit akuntan publik. PT Tanimbar Energi juga tidak menghasilkan deviden maupun kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah.

“Dalam kondisi demikian, pencairan dana seharusnya tidak layak diproses, namun seluruh permohonan tetap disetujui oleh Petrus Fatlolon tanpa mekanisme kelayakan yang semestinya,” ungkapnya.

Lanjut Penyidik, Dana penyertaan modal yang telah dicairkan tersebut kemudian terbukti digunakan tidak sesuai peruntukan, karena dialokasikan untuk kebutuhan operasional internal seperti pembayaran gaji dan honorarium direksi serta komisaris, biaya perjalanan dinas, serta pengadaan barang-barang kantor seperti meja, kursi, sofa, dan laptop. Selain itu juga digunakan untuk membentuk usaha bawang yang tidak sesuai dan tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha migas sebagaimana tujuan awal pemberian penyertaan modal dalam pembentukan PT Tanimbar Energi.

Penyimpangan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.251.566.000,- (enam miliar dua ratus lima puluh satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025.

Berdasarkan keseluruhan fakta penyidikan, Tim Penyidik menyimpulkan adanya peran sentral Petrus Fatlolon dalam penyimpangan tata kelola penyertaan modal, yang dilakukan secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya. Untuk menjamin kelancaran penyidikan dan mencegah potensi hambatan dalam proses hukum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan melakukan penahanan terhadap Petrus Fatlolon, demikian pula terhadap Ir. Johanna Joice Julita Lololuan dan Karel F.G.B. Lusnarnera  selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Ambon, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmen penuh untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan tanpa membeda-bedakan kedudukan siapapun. Langkah hukum ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku.

Kejaksaan akan terus memberikan informasi perkembangan perkara ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusional, sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum berjalan apa adanya, tanpa kompromi dan tanpa pengecualian. (AT/tim)

Berita Terkini