
JAKARTA, Ambontoday.com
– Himpunan Persaudaraan Mahasiswa Buru Selatan (HIPMA-BURSEL) Jabodetabek mendesak Mabes Polri untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus yang melibatkan Briptu Haryanto Tasane di lingkungan Polres Buru Selatan.
Desakan tersebut disampaikan melalui siaran pers tertanggal 12 Juni 2026 yang ditujukan kepada Mabes Polri. Dalam pernyataannya, HIPMA-BURSEL mengaku prihatin terhadap proses penanganan perkara yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan dan menimbulkan dugaan diskriminasi dalam penegakan hukum.
Organisasi mahasiswa asal Buru Selatan itu menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hingga keluarnya keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Haryanto Tasane.
Menurut HIPMA-BURSEL, putusan Pengadilan Negeri Namlea yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya menjadi salah satu pertimbangan penting dalam sidang kode etik. Mereka menyoroti fakta bahwa pengadilan hanya menjatuhkan hukuman percobaan kepada Briptu Haryanto Tasane dan tidak memerintahkan hukuman penjara.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Dalam rilis tersebut, HIPMA-BURSEL menilai terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganan perkara oleh jajaran Polres Buru Selatan.
Mereka berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan Briptu Haryanto Tasane telah dikategorikan sebagai pelanggaran ringan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Namlea. Karena itu, menurut mereka, sanksi administratif berupa demosi atau penundaan kenaikan pangkat lebih proporsional dibandingkan keputusan PTDH.
Atas dasar itu, HIPMA-BURSEL menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap Briptu Haryanto Tasane dan meminta Mabes Polri memberikan perhatian serius terhadap proses yang berlangsung di Polres Buru Selatan.
Minta Kapolres dan Kasi Propam Dievaluas
HIPMA-BURSEL secara tegas meminta Mabes Polri menjatuhkan sanksi administratif kepada Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena serta Kasi Propam Polres Buru Selatan.
Mereka menilai kedua pejabat tersebut mengabaikan dua dokumen penting yang diajukan dalam proses sidang kode etik, yakni surat penyelesaian masalah secara damai dan surat pernyataan yang dianggap dapat meringankan posisi Briptu Haryanto Tasane.
Dalam argumentasinya, HIPMA-BURSEL merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur bahwa dokumen perdamaian dapat dijadikan salah satu bahan pertimbangan dalam putusan Komisi Kode Etik Polri.
Namun, menurut mereka, kedua dokumen tersebut tidak diterima oleh penuntut dalam sidang KKEP Polres Buru Selatan yang saat itu dipimpin oleh IPDA Rusman Aufat.
Soroti Perbedaan Penanganan Kasus.
Selain itu, HIPMA-BURSEL juga membandingkan kasus Briptu Haryanto Tasane dengan perkara lain yang pernah ditangani di lingkungan Kepolisian Daerah Maluku.
Mereka menilai terdapat perbedaan perlakuan dalam penjatuhan sanksi etik terhadap anggota Polri yang terlibat perkara hukum. Karena itu, mereka meminta Mabes Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses persidangan kode etik yang berujung pada keputusan PTDH tersebut.
Dasar Keberatan Terhadap PTDH
HIPMA-BURSEL menegaskan bahwa keberatan mereka didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Namlea yang menjatuhkan pidana percobaan selama enam bulan kepada Briptu Haryanto Tasane tanpa hukuman badan.
Mereka juga menyebut bahwa tuduhan lain yang berkaitan dengan perzinaan dan perselingkuhan telah dihentikan melalui proses hukum oleh penyidik Polres Buru Selatan.
Dengan dasar tersebut, HIPMA-BURSEL berpendapat bahwa tidak terdapat alasan yang cukup kuat untuk menjadikan putusan pengadilan sebagai pembenaran dalam menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Briptu Haryanto Tasane.
Organisasi mahasiswa itu pun meminta Mabes Polri turun tangan melakukan evaluasi terhadap proses penegakan kode etik di Polres Buru Selatan guna memastikan prinsip keadilan, profesionalitas, dan kepastian hukum tetap terjaga.
Himpunan Persaudaraan Mahasiswa Buru Selatan Jabodetabek HIPMA-Bursel Jabodetabek menyoroti lambannya penanganan kasus pembunuhan Gafar Wawangi oleh Polres Buru Selatan. Organisasi kemahasiswaan itu menilai ada indikasi diskriminasi dan ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara di daerah tersebut.
Dalam siaran pers tertanggal 11 Juni 2026, HIPMA-Bursel Jabodetabek menyebut kasus pembunuhan Gafar Wawangi sudah berjalan hampir satu tahun tanpa kejelasan. Korban ditemukan tewas dengan kondisi salah satu anggota tubuhnya diamputasi. Namun proses penyelidikan dihentikan pihak berwenang dengan alasan tidak ditemukan barang bukti pembunuhan.
“Kami menilai tidak ada respon yang serius dari Kapolres Buru Selatan dalam mengungkap motif pembunuhan dari saudara Gafar Wawangi, sehingga tidak ada ketidakpastian hukum yang jelas terkait kasus tersebut,” tulis HIPMA-Bursel Jabodetabek.
Organisasi itu menegaskan kasus pembunuhan tidak mengenal daluwarsa. Menurut HIPMA-Bursel, pengungkapan pelaku merupakan tanggung jawab kepolisian sesuai UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan KUHAP.
Selain menyoroti kasus Gafar Wawangi, HIPMA-Bursel juga menyinggung perkara Briptu Haryanto Tasane. Mereka menyatakan ada upaya itikad baik dan perdamaian dari Briptu Haryanto Tasane, termasuk surat pernyataan dari mantan istri yang isinya memaafkan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Dengan adanya putusan yang menyatakan bersalah, HIPMA-Bursel berpendapat secara hukum perkara itu tidak dapat lagi dijadikan dasar menjatuhkan sanksi berat terhadap Briptu Haryanto Tasane.
HIPMA-Bursel Jabodetabek mendesak Kapolres Buru Selatan memberi perhatian serius terhadap kasus-kasus besar yang dinilai masih mengambang di Kabupaten Buru Selatan.
[Nar’Mar]
.





