DPRD Ambon Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Retribusi hingga TPP Nakes

Ambon, ambontoday.com – DPRD Kota Ambon resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026, Senin (13/7/2026).

Persetujuan tersebut disampaikan seluruh fraksi DPRD melalui kata akhir yang dibacakan Anggota Fraksi Gerindra, Valentino Amahorseja. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, didampingi Wakil Ketua I Gerald Mailoa dan Wakil Ketua II Patrick Moenandar, serta dihadiri Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena bersama jajaran Forkopimda dan pimpinan OPD.

Berdasarkan hasil pembahasan, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp1,221 triliun atau 93,32 persen dari target, sementara realisasi belanja mencapai Rp1,223 triliun atau 92,95 persen. Defisit anggaran sebesar Rp2,17 miliar berhasil ditutup melalui pembiayaan neto sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp6,15 miliar.

Dalam persetujuannya, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi penting kepada Pemerintah Kota Ambon. Salah satu sorotan utama adalah rendahnya realisasi retribusi daerah yang hanya mencapai 49,38 persen. DPRD meminta Pemkot melakukan intensifikasi, ekstensifikasi, serta digitalisasi sistem pemungutan retribusi agar pendapatan daerah meningkat.

Legislatif juga meminta evaluasi terhadap kerja sama pengelolaan retribusi dengan pihak ketiga, termasuk sektor parkir, persampahan, dan pedagang kaki lima. Jika dinilai mampu, pengelolaan tersebut diharapkan dapat dikembalikan kepada OPD teknis atau melalui pembentukan UPTD.

Selain itu, DPRD mengusulkan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 75 persen bagi tenaga kesehatan di seluruh puskesmas sebagai bentuk penghargaan atas tingginya risiko kerja. Rekomendasi lain meliputi percepatan pelantikan raja definitif di negeri-negeri adat serta penguatan pengawasan internal melalui audit berkala oleh APIP setiap tiga bulan.

Baca Juga  Diduga Anggaran Pemberdayaan, Dinikmati Pemdes dan BPD Alusi Krawain

Menanggapi rekomendasi tersebut, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas pembahasan LPj APBD 2025. Ia menegaskan seluruh laporan keuangan telah diaudit oleh BPK RI sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019.

Bodewin mengungkapkan, meski pertumbuhan ekonomi Kota Ambon pada 2025 berada di angka 4,87 persen, kondisi ekonomi mulai membaik dengan pertumbuhan 6,09 persen pada triwulan I tahun 2026. Sementara itu, inflasi berhasil ditekan menjadi 4,23 persen, angka kemiskinan turun menjadi 4,33 persen, IPM mencapai 83,97 poin, namun tingkat pengangguran masih relatif tinggi di angka 11,37 persen.

Terkait rendahnya capaian retribusi, Pemkot akan melakukan evaluasi, terutama pada sektor parkir dan persampahan, agar target pendapatan dalam APBD lebih realistis.

“Kita harus menyusun APBD secara baik agar asumsi pendapatan tidak meleset. Jika retribusi sampah belum maksimal, targetnya harus disesuaikan dalam KUA-PPAS. Jangan memaksakan target tinggi jika realisasinya sulit tercapai,” tegas Bodewin.

Mengenai usulan TPP bagi tenaga kesehatan, Wali Kota menyatakan pemerintah mengapresiasi dedikasi ASN dan tenaga kesehatan, namun realisasinya tetap akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Sementara terkait pelantikan raja definitif, Bodewin menegaskan Pemerintah Kota siap memfasilitasi seluruh proses, namun pelaksanaannya bergantung pada kesepakatan masyarakat adat dan usulan resmi dari saniri negeri.

Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Ambon menyerahkan dokumen Ranperda kepada Wali Kota Ambon yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan sebagai tahapan akhir sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (AT/OM)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkini