Ambon, ambontoday.com – DPRD Kota Ambon melalui Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah mulai mengintensifkan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mendorong penerapan sistem pembayaran pajak dan retribusi secara elektronik.
Ketua Panja DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, mengatakan digitalisasi transaksi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, sekaligus menekan potensi kebocoran penerimaan daerah di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
“Penerapan sistem transaksi elektronik diharapkan mampu mempercepat pelayanan, meningkatkan pengawasan, serta memastikan seluruh penerimaan daerah tercatat secara transparan,” kata Pormes usai rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengumpul PAD dan Bank Maluku Malut di Gedung DPRD Kota Ambon, Rabu (29/7/2026).
Panja, lanjut Pormes, memiliki tiga fokus utama, yakni memvalidasi data objek dan wajib pajak, menyiapkan regulasi termasuk Peraturan Daerah (Perda) tentang transaksi elektronik, serta mengubah mekanisme pembayaran pajak dan retribusi dari sistem manual menjadi digital.
Sebagai langkah awal, Bank Maluku Malut akan memberikan presentasi teknis kepada seluruh OPD pengumpul PAD. Tahap pertama dimulai di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), kemudian berlanjut ke Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, serta OPD lainnya sesuai besaran kontribusi pendapatan.
Selain digitalisasi, Panja juga melakukan pendataan wajib pajak hingga tingkat RT untuk membangun satu basis data (big data) yang memuat seluruh objek pajak dan retribusi di Kota Ambon. Data tersebut akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Ambon dalam meningkatkan PAD.
Pormes mengungkapkan, hingga pertengahan tahun sebagian besar OPD telah merealisasikan lebih dari 50 persen target pendapatan. Namun, sektor retribusi sampah rumah tangga masih memerlukan penguatan melalui sosialisasi kepada masyarakat.
Ia menambahkan, evaluasi pajak dan retribusi merupakan proses bertahap karena mencakup sekitar 66 nomenklatur pajak dan retribusi dengan ribuan objek wajib pajak yang harus diverifikasi, mulai dari sektor hotel, restoran hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurutnya, keberadaan Panja telah menunjukkan hasil positif. Pada 2025, realisasi target pajak daerah berhasil melampaui 100 persen, menjadi indikator awal keberhasilan pengawasan dan evaluasi yang dilakukan DPRD Kota Ambon.
Dengan digitalisasi sistem pembayaran dan pembenahan basis data perpajakan, DPRD berharap penerimaan daerah semakin optimal sehingga mampu mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Ambon. (AT/OM)





















