Ambon today.com_AMBON — Ketua DPRD Kota Ambon, Morids L. Tamaela, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat melalui lembaga legislatif harus mengikuti tahapan dan mekanisme resmi agar dapat ditindaklanjuti dalam perencanaan serta pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan Tamaela dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Santika Ambon, Selasa (11/8/2026). Ia menjelaskan, DPRD memiliki tiga masa sidang dalam satu tahun, yang salah satunya menjadi ruang penting bagi anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses.
Menurutnya, aspirasi yang disampaikan masyarakat tidak serta-merta dapat langsung direalisasikan. Setiap usulan harus didokumentasikan dan mengikuti mekanisme perencanaan pemerintah daerah.
“Kalau sifatnya kebutuhan kegiatan, harus masuk dalam penetapan dan pengusulan. Sementara kalau menyangkut persoalan masyarakat, harus dilanjutkan melalui mekanisme yang sesuai,” jelasnya.
Tamaela menekankan, persoalan masyarakat yang berkaitan dengan hukum, pertanahan, maupun berbagai persoalan struktural lainnya juga membutuhkan proses dan penanganan melalui instansi yang berwenang.
Ia juga menyoroti tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dari ketiga fungsi tersebut, menurut Tamaela, pengawasan menjadi salah satu tugas penting yang harus dilakukan sejak tahap awal perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Fungsi pengawasan bukan hanya dilakukan di tengah atau di akhir. Pengawasan sudah harus dimulai sejak proses perencanaan APBD,” tegasnya.
Ia mengatakan, pengawasan harus memastikan bahwa program pemerintah benar-benar berdasarkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat, terlebih di tengah kondisi keuangan daerah yang terbatas. DPRD, lanjutnya, juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program di lapangan hingga evaluasi dan pemberian rekomendasi.
Dalam kesempatan tersebut, Tamaela turut mengingatkan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan agar setiap usulan program dilakukan melalui perencanaan yang tertib. Usulan tidak seharusnya baru dimasukkan ketika program telah berjalan atau hendak direalisasikan.
Ia menyebut, DPRD Kota Ambon bersama pemerintah daerah juga berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
“Tidak bisa lagi ujung-ujungnya menyampaikan usulan, lalu langsung diserahkan kepada pihak tertentu untuk dieksekusi. Semua harus melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Tamaela berharap, sinergi antara DPRD, pemerintah daerah dan masyarakat dapat terus diperkuat sehingga setiap aspirasi yang disampaikan benar-benar menjadi bagian dari proses pembangunan Kota Ambon yang transparan, terencana dan sesuai ketentuan.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap berbagai gagasan dan program pembinaan yang telah dilakukan dalam upaya memperkuat hubungan antara DPRD, pemerintah dan masyarakat.( O.l )





















