
Bursel, Ambontoday.com – Peredaran bahan kimia berbahaya yang diduga kuat akan digunakan untuk aktivitas tambang ilegal kembali terendus aparat penegak hukum. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buru Selatan membongkar dugaan praktik perdagangan bahan berbahaya tanpa izin yang berpotensi menjadi pintu masuk kejahatan lingkungan yang lebih besar.
Pengungkapan ini bermula pada Sabtu, 25 April 2026, di Pelabuhan Namrole, Desa Labuang, Kecamatan Namrole. Aparat mencurigai muatan kapal KM Leuser yang baru saja dibongkar.
Kecurigaan itu bukan tanpa alasan—barang tersebut langsung dipindahkan ke sebuah truk dan hendak dikirim ke Unit 11, Kecamatan Lolongguba, wilayah yang selama ini kerap dikaitkan dengan aktivitas tambang emas ilegal.

Polisi tak menunggu lama. Truk tersebut langsung dihentikan dan digiring ke Mapolres Buru Selatan. Saat diperiksa, ditemukan karung-karung kuning bertuliskan “Jin Chan”—nama yang tidak asing dalam lingkaran pertambangan ilegal sebagai bahan kimia pengganti sianida.
Fakta yang terungkap kian mengkhawatirkan. Pemilik barang berinisial HJ mengakui bahwa muatan tersebut memang digunakan untuk pengolahan emas. Namun, saat diminta menunjukkan izin resmi, yang bersangkutan tak mampu memperlihatkan satu pun dokumen legal.
Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini alarm keras bagi praktik tambang ilegal yang terus mencari celah, bahkan dengan mengganti jenis bahan kimia untuk menghindari pengawasan.
Sat Reskrim Polres Buru Selatan kini bergerak lebih dalam. Sejumlah saksi telah diperiksa, dan koordinasi lintas instansi dilakukan untuk membongkar apakah ini hanya kasus tunggal atau bagian dari jaringan distribusi bahan kimia ilegal yang lebih luas.
Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi P. Lorena, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik yang mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan bahan berbahaya dan aktivitas ilegal,” tegasnya.
Namun yang membuat kasus ini semakin serius, muncul indikasi dugaan keterlibatan oknum anggota Polri. Kapolres memastikan bahwa aspek tersebut sedang didalami secara internal.
Jika terbukti, ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal integritas institusi.
Lebih jauh, Kapolres menegaskan satu fakta penting yang sering diabaikan: hingga saat ini, tidak ada satu pun aktivitas pertambangan legal di Pulau Buru yang memiliki izin penggunaan bahan kimia semacam itu.
Artinya, setiap peredaran bahan seperti “Jin Chan” patut diduga kuat berkaitan dengan praktik ilegal.
Kasus ini membuka kembali pertanyaan lama yang belum terjawab: seberapa luas jaringan distribusi bahan kimia ilegal yang menyuplai tambang-tambang liar di Pulau Buru?
Polisi kini berpacu dengan waktu—bukan hanya untuk mengungkap pelaku, tetapi juga memutus rantai pasok yang selama ini menjadi “urat nadi” tambang ilegal.
Masyarakat pun diminta tidak tinggal diam. Setiap aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran bahan berbahaya, diminta segera dilaporkan.
Sebab jika dibiarkan, bukan hanya hukum yang dilanggar—tetapi juga masa depan lingkungan dan keselamatan generasi di Pulau Buru yang dipertaruhkan.
[Nar’Mar]
.






















Komentar