Sat Reskrim Polres BurseL Tangani Peredaran Pelumas Diduga P

Spread the love

Bursel, Ambontoday.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buru Selatan tengah menangani kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait peredaran pelumas bermerek Pertamina Lubricants yang diduga palsu di Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

Kasus ini diketahui berlangsung dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Agustus 2025. Penyidik menjerat para pihak dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Demikian realise Polres Buru Selatan berlangsung di Mapolres setempat, Selasa, 29/04/2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap modus operandi yang digunakan dalam peredaran pelumas tersebut. Seorang berinisial ATK diketahui memesan produk dari Jakarta, kemudian merekrut JG sebagai tenaga penjual (sales) untuk menawarkan pelumas yang diduga palsu kepada seorang penjual berinisial LA. Dalam prosesnya, pelaku menawarkan diskon menarik serta skema pembayaran dengan tenggat waktu panjang.

Tawaran tersebut membuat LA tergiur hingga akhirnya membeli dan kembali menjual pelumas tersebut di wilayah Kecamatan Namrole sejak Desember 2024 sampai Agustus 2025.

Penyidik kini telah merampungkan proses penyidikan dan menyerahkan berkas perkara ke pihak kejaksaan. Saat ini, berkas masih dalam tahap pelengkapan sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni ATK dan LA. Penanganan kasus ini juga sempat diwarnai upaya hukum berupa praperadilan yang diajukan oleh tersangka ATK. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Ambon.

Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi P. Lorena, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut. Ia menyatakan pihaknya akan terus mengoptimalkan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.

Baca Juga  Bupati Safitri Malik Hibah Lahan untuk PLN UIW MMU

“Penanganan kasus ini akan terus kami kawal hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal,” tegasnya.

[Nar’Mar]
.

Komentar

Berita Terkini