303, Polres BurseL Tangkap 7 Bandar Judi Online
"Sehingga kita laksanakan dan polres Buru Selatan polres baru, tanpa perintah pun kita telah bersepakat untuk membasmi segala bentuk perjudian dan narkoba di wilayah hukum Polres Buru Selatan," jelas Kapolres kepada wartawan di ruangan kerjanya, Rabu 19/10/2022. Untuk mengimplementasikan itu jelas Kapolres, pihaknya sudah melakukan tindakan untuk beberapa bandar judi online di kabupaten Buru Selatan. "Kita amankan 2 orang perempuan dan 5 orang laki-laki dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolres.
Jelasnya bahwa pihaknya sudah mengirimkan SPDP dan diharapkan berkas para tersangka ini segera dilimpahkan ke kejaksaan. Sebut Kapolres untuk ancaman hukum kepada para tersangka dengan KUHP 303 ayat 1 dan UU IT, maka ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Sambungan, terhadap seorang tersangka perempuan yang masih dalam keadaan menyusui bayinya, ruangan dipisahkan dari tersangka lainnya.
Kapolres mengatakan, pemberantasan perjudian merupakan perintah dari atasan, ia menghimbau kepada masyarakat agar perjudian dapat dihilangkan dari Buru Selatan. (Biro BurseL) .
đ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
đŦ 0 Komentar
đ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Rekomendasi Untuk Anda
Taman di kota Ambon perlu Sentuhan CSR
Sat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar berikan Pengamanan dan Pengaturan berlangsungnya giat CFD
Tutup Masa Sidang I DPRD Kota Ambon Gelar Rapat Paripurna IV
Gerakan Nasional Cerdas Keuangan Menyasar ke Pelosok Desa
Kapolres Bursel Didesak Tahan Bos Toko Lima Jaya LA, Forsippman Soroti Status Tersangka dan Barang Bukti