Ambontoday.com, Ambon.– Ahli Waris Evans Reynold Alfons memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang memuat pernyataan Arthur Wattimena terkait sengketa lahan di kawasan Farmasi, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Evans menegaskan bahwa dirinya menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Namun, penyampaian kepada publik harus tetap berlandaskan fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan dan bukan hanya berdasarkan pengakuan sepihak.
Menurut Evans, pemberitaan tersebut tidak menjelaskan bahwa sengketa tanah tersebut telah melalui seluruh tahapan peradilan hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam Putusan Nomor 916 PK/Pdt/2024, Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan pihak Julianus Wattimena, sehingga Putusan Nomor 62/Pdt.G/2015/PN Ambon, Putusan Nomor 10/PDT/2017/PT Ambon, dan Putusan Nomor 3410 K/Pdt/2017 tetap mempunyai kekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa bukti-bukti baru (novum) yang diajukan pihak pemohon tidak dapat membuktikan hak atas objek sengketa. Sebaliknya, Mahkamah Agung mempertahankan pertimbangan hukum bahwa ahli waris Jacobus Abner Alfons yang dilanjutkan oleh Rycko Weynner Alfons dan Evans Reynold Alfons telah berhasil membuktikan dalil gugatannya.
Evans menilai, riwayat jual beli yang disampaikan Arthur Wattimena tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hak yang sah untuk mengalihkan tanah tersebut. Keabsahan suatu transaksi bergantung pada apakah pihak yang menjual memang memiliki hak atas objek yang diperjualbelikan. Hal inilah yang telah diperiksa dan dipertimbangkan oleh pengadilan.
Mengenai pemanggilan oleh Polsek Nusaniwe, Evans menegaskan bahwa laporan yang disampaikan bukan bertujuan meminta kepolisian memutuskan kepemilikan tanah. Laporan tersebut dimaksudkan agar aparat kepolisian melakukan klarifikasi terhadap dugaan perbuatan yang berpotensi melanggar hukum, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Evans juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Nusaniwe, khususnya Kapolsek Nusaniwe, yang selama ini dinilai bekerja keras menjaga situasi keamanan di wilayah Kecamatan Nusaniwe.
”Kami tidak mempunyai kepentingan apa pun dengan Kapolsek Nusaniwe. Yang kami ketahui, Polri mempunyai tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah terjadinya tindak pidana. Karena itu, langkah Kapolsek mengundang seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi merupakan tindakan yang tepat, profesional, dan bijaksana.”
Menurut Evans, pendekatan yang dilakukan Kapolsek Nusaniwe selama ini selalu mengedepankan dialog, merangkul semua pihak, dan mengutamakan penyelesaian yang damai sehingga situasi keamanan di wilayah Nusaniwe tetap kondusif.
Sehubungan dengan ketidakhadirannya memenuhi undangan klarifikasi, Evans menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan keputusan yang disengaja demi menjaga objektivitas proses hukum.
“Saya sengaja memberikan kuasa kepada penasihat hukum untuk mewakili saya. Itu merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum agar seluruh persoalan disampaikan berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan, bukan berdasarkan emosi atau perdebatan yang tidak produktif. Saya tidak ingin terlibat dalam polemik yang dipenuhi tuduhan tanpa dasar dan justru mengaburkan fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan.”
Evans menambahkan bahwa sengketa hukum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui pembentukan opini di ruang publik.
Di akhir keterangannya, Evans menyampaikan penghargaan kepada Kapolsek Nusaniwe yang akan mengemban tugas di tempat baru.
“Masyarakat Nusaniwe kehilangan sosok Kapolsek yang selama ini bekerja siang dan malam menjaga keamanan wilayah serta mengayomi masyarakat tanpa membedakan siapa pun. Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya, serta mendoakan agar beliau sukses dalam jabatan yang baru.”
Evans Reynold Alfons mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyelesaikan setiap perbedaan melalui jalur hukum yang berlaku, sehingga kepastian hukum, ketertiban, dan kedamaian di tengah masyarakat tetap terjaga. (AT)



















