HUT ORI ke 23, Pemprov Maluku Dukung Pengawasan Pelayanan Publik

Ambontoday.com, Ambon.- Hari Ulang Tahun (HUT) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) diperingati setiap tanggal 3 Maret. Resmi di bentuk sejak tahun 2000 hingga 3 Maret 2023 Ombudsman RI telah menapaki usia yang ke 23 Tahun.

Perayaan HUT ke-23 Ombudsman RI ini juga dilakukan oleh ORI Perwakilan Maluku dalam suasana sederhana namun penuh hikmah di Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku, Jl. Dr. J. Leimena Desa Poka, Kec. Teluk Ambon Kota Ambon Provinsi Maluku.

Hadir dalam perayaan HUT tersebut, Asisten Administrasi Umum Setda Maluku, Ir. Habiba Saimima, M.Si mewakili Gubernur Maluku,, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku yang Pertama, Dr. Ellya Radianto, Kepala RRI Ambon yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberitaan, Ongen Sekawael dan sejumlah awak media yang selama ini turut mempublikasi kegiatan ORI Maluku di Kota Ambon.

Acara peringatan HUT ke 23 ORI Perwakilan Maluku di kemas dalam Ngopi Bareng Ombudsman RI Perwakilan Maluku dengan Tema “Wujudkan Pengawasan Pelayanan Publik Daerah Kepulauan”.

Asisten Administrasi Umum Setda Maluku, Ir. Habiba Saimima, M.Si  dalam sambutannya menyampaikan Selamat atas perjalanan Ombudsman RI yang ke 23 tahun.

Dikatakan, Pemprov Maluku sangat bersyukur dengan kehadiran Ombudsman RI Perwakilan Maluku karena bisa mewujudkan iklim pelayanan publik dalam  pengawasannya di daerah Kepulauan Maluku.

“Pemprov Maluku beberapa tahun kemarin berada di zona merah dan dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang diawasi untuk pelayanan publiknya, maka alhamdulilah dari zona merah kami bekerja dengan baik dan keras maka akhirnya kami mendapat zona hijau.

Namun  tahun 2022 kemarin kondisinya agar sedikit menurun, kemungkinan ada penambahan pelayanan public yang lain, namun itu tidak menutup kemungkinan untuk Pemprov Maluku bekerja sama dengan Ombudsman lagi untuk pengawasan pelayanan public di lingkup Pemprov Maluku dan Kabupaten/Kota,” ungkap Saimima.

Baca Juga  Berikut adalah versi berita serimonial dari rilis tersebut, dengan judul yang menarik: --- Pemkot Ambon Tegaskan Komitmen Penataan Pasar Batu Merah: Tidak Sekadar Menertibkan, Tapi Juga Mencarikan Solusi AMBON, 25 Juni 2025 — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa penataan Pasar Batu Merah merupakan bagian dari komitmen serius dalam 17 Program Prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, khususnya pada prioritas ke-4. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, Rabu (25/6), dalam keterangan resminya kepada awak media. Lekransy menjelaskan bahwa kebijakan terkait Pasar Batu Merah telah melalui kajian yang matang dan komprehensif, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kebutuhan masyarakat, strategi penanganan, hingga dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul. > “Penataan Pasar Batu Merah bukan keputusan yang diambil secara sepihak atau terburu-buru. Ini bagian dari strategi besar Pemerintah Kota dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tegasnya. Wali Kota Ambon, Bodewin Watimena, lanjut Lekransy, secara konsisten menekankan bahwa penataan pasar harus tetap berpihak kepada rakyat, terutama para pedagang kecil. Maka dari itu, dalam proses penertiban ini, pemerintah juga memikirkan solusi jangka panjang dan alternatif tempat yang layak bagi para pedagang. > “Tidak mungkin pemerintah mematikan ekonomi masyarakat. Kita tertibkan, tapi juga harus beri solusi. Ini soal keberlangsungan hidup para pedagang,” ujar Lekransy. Ia menambahkan, Pasar Batu Merah telah eksis sejak lama dan berkembang secara alami bersama dinamika kawasan Batu Merah. Oleh karena itu, upaya penataan tidak bisa dilakukan secara instan atau represif, melainkan secara bertahap dan terukur. Saat ini, Pemkot Ambon mengambil langkah penataan, bukan penertiban dalam arti sempit. Pedagang dilarang menempati badan jalan, namun sementara waktu diberi ruang di trotoar hingga pembangunan pasar dan solusi permanen disiapkan. Lekransy juga meluruskan pernyataan yang sempat beredar di media sosial dan beberapa media lokal, terkait tudingan bahwa Wali Kota Ambon kurang berani dalam menangani persoalan Pasar Batu Merah. > “Ini bukan soal nyali. Pemerintah punya strategi. Penanganan pasar ini mempertimbangkan aspek sosial untuk menghindari konflik, aspek ekonomi agar ekonomi tetap tumbuh, dan aspek keadilan agar semua warga merasa diperlakukan setara,” katanya. Ia menegaskan bahwa Pemkot terbuka terhadap kritik dan masukan, namun mengimbau agar penyampaian di ruang publik tetap menjaga nilai-nilai budaya ketimuran dan mengedukasi masyarakat secara positif. Sebagai penutup, Lekransy berharap seluruh pihak, termasuk DPRD, bisa bekerja sama dalam semangat kolaborasi untuk menciptakan solusi terbaik bagi masyarakat Kota Ambon. > “Kami berharap penataan pasar ini tidak hanya menjadi solusi sesaat, tapi menjadi langkah berkelanjutan menuju kota yang lebih tertib, adil, dan sejahtera,” tutupnya. --- Jika Anda menginginkan versi cetak, infografis, atau teks untuk media sosial juga, saya bisa bantu menyusunnya.

Menurutnya, kedepan  harus bekerja keras karena Provinsi Maluku adalah daerah kepulauan jika dibandingkan dengan misalnya Provinsi Jawa Barat yang kontinental sehingga kondisinya sangat berbeda.

Dirinyaberharap, kedepan Ombudsman Perwakilan Maluku lebih baik lagi, lebih giat dan selalu menjadi mitra yang baik dengan Pemda untuk pengawasan pelayanan public di daerah kepulauan dan tentu Pemprov Maluku sangat mensuport kerja-kerja Ombudsman.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat, SH. MH kepada mengatakan, salah satu hal yang menyebabkan sehingga persoalan zona-zona bukan hanya merah di pelayanan public, tetapi kesehatan, pendidikan, stunting, kemiskinan dan semuanya merah.

Ini akibat dari pada kekurangan Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus yang tidak seimbang sebagai daerah kepulauan yang memang perhitungan DAU dan DAK berdasarkan continental.

Olehnya itu, Ombudsman Provinsi Maluku ingin supaya kedepan, pemerintah baik pusat maupun provinsi dapat memperjuangkan agar alokasi dana DAK dan DAU untuk daerah kepualauan bisa ditingkatkan.

“Paling kurang, harus ada payung hukumnya yaitu bisa diwujudkan UU tentang daerah kepulauan.

Kaitan dengan masalah teknis menyangkut tentang upaya agar seluruh kabupaten/kota bisa berada didalam zona hijau, maka Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku dalam waktu dekat siap melakukan pendampingan.

Pendampingan yang dilakukan adalah bagaimana kita berusaha agar seluruh OPD menyusun standar pelayanan publiknya sesuai amanat  UU 25 Tahun 2009 tentang pelayanan public,” jelas Hasan.

Menurutnya, untuk menjaga agar Pemprov, Pemkab, Pemkot bahkan OPD yang sudah berada pada zona hijau agar tetap hijau Ombudsman Maluku akan berusaha untuk melakukan reward dan punishment.

Namun bagi yang tidak melaksanakan usaha agar bisa masuk di zona hijau, bagi OPD-OPD yang masih abai sehingga mendapai zona merah maka akan direkomendasikan untuk tidak boleh menduduki jabatan tertentu.

Baca Juga  Masih Dalam Masa Pemeliharaan, Satker PJN Wilayah 1 Tetap Prioritas Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan Taeno-Wakal

Acar Peringatan HUT ke- 23 ORI Perwakilan Maluku ditandai dengan Pemotongan Tumpeng.