LPKA Ambon Perkuat Komitmen sebagai Lembaga Ramah Anak Melalui Pengukuran Standar LPKRA

Ambontoday.com, Ambon. INFO_PAS- Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon mengikuti Kegiatan Pengukuran Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) dan Borang Standar LPKRA pada Lembaga Anak Berhadapan dengan Hukum yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (26/6), bertempat di Gedung Serbaguna LPKA Kelas II Ambon. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran LPKA Ambon sebagai bentuk penguatan kapasitas dalam memberikan layanan yang berorientasi pada pemenuhan hak anak.

Kegiatan yang digelar oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerja sama dengan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) tersebut bertujuan memperkuat dan mengembangkan Lembaga Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), khususnya bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh edukasi mengenai implementasi Peraturan Menteri PPPA Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak serta Keputusan Menteri PPPA Nomor 83 Tahun 2025 tentang Borang Standar LPKRA sebagai instrumen pengukuran dan penilaian pemenuhan standar layanan bagi anak.

‎Kepala LPKA Kelas II Ambon, Manuel Yenusi, menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi momentum penting untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memastikan pemenuhan hak-hak anak binaan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

‎“LPKA Ambon berkomitmen untuk terus menghadirkan lingkungan pembinaan yang aman, nyaman, dan ramah anak. Kami bersyukur karena pada tahun 2024 LPKA Ambon telah memperoleh predikat Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA). Predikat tersebut menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas layanan bagi anak binaan,” ujar Manuel.

‎Lebih lanjut, Manuel menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, tetapi merupakan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan setiap anak mendapatkan hak untuk tumbuh, berkembang, dan memperoleh pembinaan yang terbaik.

Baca Juga  Proyek RTH Pemkot Diduga Dialihkan Fungsi Jadi Pasar

‎Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rini Handayani, menekankan pentingnya penerapan standar LPKRA secara berkelanjutan di seluruh lembaga yang menangani anak berhadapan dengan hukum.

‎“Standar LPKRA hadir sebagai panduan untuk memastikan setiap anak yang memerlukan perlindungan khusus mendapatkan layanan yang berkualitas, berperspektif hak anak, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar lingkungan yang aman dan ramah anak dapat terwujud secara nyata,” ungkap Rini.

Melalui kegiatan ini, LPKA Kelas II Ambon semakin memperkuat komitmennya sebagai lembaga pembinaan yang mengedepankan prinsip perlindungan anak, sekaligus menjaga predikat LPKRA yang telah diraih dengan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan bagi seluruh anak binaan.(AT)

Tinggalkan Balasan