Ismail Umasugi CS Akhirnya Ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon

Ambon, ambontoday,com – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku, Ismail Usemahu CS akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon. Penahanan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan berkala jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (23/7/2026).

Selain Usemahu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menahan tiga tersangka lainnya, yaitu Muhijaty Tuanaya, Rudi Tuhumury, dan Noviana Pattirane.Kasus yang merugikan negara sebesar Rp2,8 miliar ini melibatkan peran para tersangka sebagai berikut: Ismail Usemahu: sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Muhijaty Tuanaya: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Rudi Tuhumury: Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Noviana Pattirane: Direktur CV Jusren Jaya selaku kontraktor proyek.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, yang dipimpin oleh Kanit II Subdit III Krimsus AKP Fredi Samale, menyerahkan para tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Berdasarkan pantauan, sebelum ditahan, keempat tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Ambon pada pukul 09.00 hingga 10.00 WIT. Setelah itu, mereka dibawa ke Kantor Kejati Maluku untuk proses pelimpahan.

Mereka diperiksa di ruangan Kepala Seksi Penuntutan (Kasi Tut) Kejati Maluku, Richard Lawalatta, guna penelitian identitas dan barang bukti.

Sekitar pukul 16.50 WIT, keempat tersangka keluar mengenakan rompi tahanan dan langsung digiring menuju mobil tahanan Kejati Maluku berpelat nomor 2506 XXX.

Ismail Usemahu CS. memilih bungkam saat berjalan menuju mobil tahanan. Kuasa hukum para tersangka juga enggan memberikan keterangan kepada awak media.Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengonfirmasi bahwa penahanan ini dilakukan setelah pelimpahan tahap II selesai.

Baca Juga  LPKA Ambon Gandeng Forum Anak Maluku Hadirkan Pembinaan Psikologis dan Kreativitas bagi Anak Binaan

Juru bicara Kejati Maluku tersebut menjelaskan bahwa Ismail Usemahu dan Rudi Tuhumury ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon. Sementara itu, Muhijaty Tuanaya dan Noviana Pattirane ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Ambon.

“Penahanan terhadap para tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, 23 Juli hingga 11 Agustus 2026,” ujar Ardy.

Selanjutnya, JPU akan segera menyusun berkas dakwaan agar kasus ini dapat dilimpahkan ke pengadilan. (AT/AM)

Tinggalkan Balasan