Robby Sapulette Tegaskan Temuan BPK Rp2,6 Miliar Bukan Terjadi Pada Masa Jabatannya

Ambon today.comAmbon, Plt.Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ambon, Robby Sapulette, akhirnya angkat bicara terkait sorotan publik mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp2,6 miliar yang belakangan dikaitkan dengan dirinya.

Sapulette menegaskan, temuan tersebut berasal dari penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada Tahun Anggaran 2024, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Plt. Sekretaris Daerah Kota Ambon.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami kronologi persoalan secara utuh agar tidak muncul penilaian yang keliru dan menyudutkan pihak yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan lahirnya temuan tersebut.

“Silakan ditelusuri dengan benar. Jangan asal bersuara. Temuan BPK itu lahir dari SP2D yang diterbitkan sebelum saya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Ambon,” tegasnya kepada media ini melalui sambungan telepon,Jumat ,3/7/2026

Ia menjelaskan, dirinya baru dipercaya mengemban jabatan sebagai Plt. Sekda Kota Ambon pada penghujung Tahun 2024.

Dengan demikian, seluruh proses administrasi yang kemudian menjadi objek pemeriksaan BPK telah berlangsung sebelum dirinya memegang jabatan tersebut.

“Bagaimana mungkin saya harus bertanggung jawab terhadap sesuatu yang jelas-jelas bukan terjadi pada masa jabatan saya. Saya baru menjabat di akhir tahun itu, sementara proses yang melahirkan temuan tersebut sudah berlangsung sebelumnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sapulette menilai  upaya mengaitkan dirinya dengan temuan tersebut sangatlah keliru

Karena itu, ia meminta seluruh pihak jika ingin membangun opini telusuri dulu dengan bijak “, tutur Sapulette kepada media ini melalui seluler

“Saya tidak menghindar dari tanggung jawab. Tetapi tanggung jawab harus ditempatkan secara proporsional sesuai fakta dan waktu terjadinya suatu peristiwa. Jangan sampai seseorang dipersalahkan atas kebijakan yang bukan diambil pada masa kepemimpinannya,” ungkap Sapulete tegas

Ia juga mengajak masyarakat Kota Ambon untuk melihat persoalan tersebut secara objektif serta memberikan ruang bagi proses penelusuran berdasarkan dokumen resmi, bukan berdasarkan asumsi atau opini yang berkembang.

Baca Juga  Seminar Nasional APPSI 2024 Bahas Reformasi Otonomi Daerah di Maluku

“Silakan masyarakat menilai berdasarkan fakta. Semua bisa ditelusuri.

Jangan sampai ada kesan seolah-olah saya harus mempertanggungjawabkan sesuatu yang sejak awal bukan merupakan bagian dari masa jabatan saya sebagai Sekretaris Daerah Kota Ambon,” tandasnya.

Selain itu, Sapulette menyesalkan beredarnya narasi dalam sejumlah flyer di media sosial yang menggiring opini seolah-olah temuan BPK tersebut menjadi alasan dirinya tidak layak atau tidak dapat menjabat sebagai Sekretaris Kota Ambon.

Menurutnya, narasi tersebut mengabaikan fakta mengenai waktu terjadinya temuan yang dipersoalkan.

“Jangan membangun opini yang menyesatkan masyarakat. Kalau ingin menyampaikan kritik, sampaikanlah berdasarkan data dan fakta, bukan dengan menyebarkan informasi yang mengaburkan kronologi sebenarnya,” tegasnya.

Ia kembali mengingatkan bahwa temuan BPK senilai Rp2,6 miliar berasal dari penerbitan SP2D yang dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Ambon.

Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila temuan tersebut dijadikan dasar untuk menyerang integritas maupun kapasitasnya dalam menjalankan tugas sebagai Sekda.

“Saya menghormati kritik, tetapi kritik harus disampaikan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan menggiring opini publik dengan informasi yang tidak utuh, apalagi sampai menimbulkan kesan seolah-olah saya bertanggung jawab atas sesuatu yang jelas bukan terjadi pada masa jabatan saya,” ulasnya.

Di akhir pernyataannya, Sapulette berharap masyarakat Kota Ambon dapat menyikapi persoalan tersebut secara bijak dengan mengedepankan fakta, dokumen resmi, serta hasil penelusuran yang objektif sehingga tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang dapat membentuk opini keliru di tengah masyarakat.

“Saya percaya masyarakat mampu menilai berdasarkan fakta. Karena itu, mari kita sama-sama menghormati proses dan tidak menghakimi seseorang atas sesuatu yang bukan menjadi tanggung jawabnya,” tutupnya( o.l )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini