Dishub : Tak Miliki Sertifkat Vaksin, Sopir Angkot Dilarang Mengemudi
Dirinya mengungkapkan, salah satu syarat untuk pengemudi angkot adalah memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), tapi dengan adanya Pandemi Covid-19 diharuskan seluruh sopir angkot di vaksin. Dan salah satu syarat sopir angkot bisa mengemudi adalah memiliki sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Kesehatan Kota Ambon. "Sertifikat vaksin ini diwajibkan bagi seluruh sopir angkot di Kota Ambon, yang akan berlangsung sampai dengan bulan Mei dan Juni mendatang secara bertahap," jelasnya.
Lanjutnya, bagi sopir yang tidak memiliki sertifikat vaksin, maka dilarang untuk mengemudi. Untuk itu, diharapkan seluruh sopir bisa mengikuti proses vaksinasi ini secara baik guna mencegah penularan Covid-19. "Pegawai Dishub Ambon yang akan di vaksin sekitar 120 orang lebih, dan datanya sudah dikirim ke Dinas Kesehatan Kota Ambon," tambahnya. (AT-009)
đ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
đŦ 0 Komentar
đ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Gubernur Maluku Dorong PTMSI Fokus Pembinaan Atlet Muda dan Perkuat Prestasi Tenis Meja
1 week ago
Gubernur Maluku Jajaki Kemitraan Strategis dengan ASDP, Perkuat Konektivitas Laut Antar Pulau
1 week ago
Jemput Solusi di Kemendagri, Gubernur Maluku Pastikan Sengketa Tapal Batas Malteng-SBB Temukan Titik Terang
1 week ago
Peringati Hari Anak Nasional Ke-42, Pemprov Maluku Dukung Gerakan Nasional RANA
1 week agoRekomendasi Untuk Anda
Resep Mie Aglio e Olio dengan Bahan Sederhana, Rasanya Seperti di Restoran Bintang Lima
Gubernur Maluku Lepas 26 Ribu Tiket Mudik Gratis Lebaran 2026 dari Ambon
Warga Namrole Soroti Hewan Berkeliaran di Halaman Kantor Bupati Bursel
Merasa Piradinya Diserang, Sekda MBD Naik Pitam
Gunawan Angkat Bicara Soal Tindakan Anarkis Anak Ketua DPRD Kota Ambon