DPRD Bursel Minta Dokumen Perubahan KUA-PPAS Segera Diserahkan, Soroti PAD hingga Dana Kapitasi JKN
BURSEL, AmbonToday. Com β Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buru Selatan di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (16/9/2026).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Buru Selatan, Ahmadan Loilatu, dan dihadiri Ketua DPRD Madoly Umasangadji, sejumlah anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua TAPD, Kepala Dinas Keuangan, Bappeda, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah anggota DPRD meminta TAPD tidak hanya menyampaikan penjelasan secara lisan, tetapi segera menyerahkan dokumen perubahan KUA-PPAS agar setiap usulan dan catatan DPRD dapat diverifikasi secara langsung.
Salah satu anggota DPRD menegaskan, pembahasan anggaran tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan penjelasan Tim Anggaran tanpa melihat dokumen perubahan secara lengkap.
Menurutnya, DPRD perlu memastikan berbagai usulan, kritik, dan masukan yang telah disampaikan dalam pembahasan sebelumnya benar-benar telah dimasukkan ke dalam rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.
βJangan kita lantas cepat-cepat untuk mengetuk persetujuannya tanpa kita melihat dokumen-dokumen itu dulu,β tegasnya dalam rapat.
Ia juga meminta agar terdapat tambahan poin terkait penyelesaian kewajiban atau pokok-pokok pikiran DPRD tahun anggaran 2025 yang belum terselesaikan. Poin tersebut, menurutnya, perlu dimasukkan dalam strategi pencapaian belanja daerah pada dokumen KUA-PPAS.
Anggota DPRD lainnya turut mempertegas pentingnya dokumen tersebut segera diserahkan agar dapat dibahas bersama secara lebih mendalam.
βKarena ini urusan pembahasan anggaran, kami pikir penting pimpinan agar dokumen itu bisa sesegera mungkin kami dapatkan, supaya kami bisa bahas bersama,β ujarnya.
Jangan Ulangi Persoalan Tahun Sebelumnya
Dalam rapat itu, pimpinan DPRD juga mengingatkan agar proses pembahasan perubahan anggaran tidak kembali menimbulkan persoalan seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya.
Pimpinan rapat menjelaskan bahwa proses penyusunan anggaran harus tetap memperhatikan tahapan perencanaan dan ketentuan yang berlaku, termasuk keterkaitan dengan perubahan RKPD.
Ia menyebut, pengalaman pembahasan APBD Perubahan sebelumnya menjadi pelajaran penting agar seluruh tahapan perencanaan hingga penganggaran dapat berjalan sesuai ketentuan.
βJangan sampai hasil dari pembahasan ini ada dalam posisi berkada, tapi bukan perda,β demikian salah satu kekhawatiran yang disampaikan dalam rapat.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, pihak TAPD menjelaskan bahwa narasi yang sebelumnya ditawarkan dalam rancangan KUA telah dilakukan penyempurnaan.
Dokumen tersebut, menurut TAPD, sedang diperbanyak dan selanjutnya akan diserahkan kepada DPRD untuk dibagikan kepada seluruh anggota sebagai bahan pembahasan.
DPRD Soroti Target PAD
Dalam pembahasan selanjutnya, anggota DPRD turut menyoroti adanya perubahan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu anggota DPRD mempertanyakan adanya pengurangan target PAD, sementara dalam strategi pencapaian pendapatan masih tercantum narasi mengenai optimalisasi PAD.
Ia meminta agar narasi tersebut disesuaikan dengan kondisi dan angka dalam dokumen perubahan sehingga tidak menimbulkan ketidaksesuaian antara target dengan strategi pencapaiannya.
Pimpinan rapat kemudian meminta TAPD memperhatikan seluruh catatan anggota DPRD dalam penyempurnaan dokumen.
Selain itu, DPRD meminta agar kewajiban pemerintah daerah terhadap utang pihak ketiga juga tergambar secara jelas dalam postur anggaran.
Menurut salah satu anggota DPRD, penyelesaian kewajiban tersebut penting untuk membantu menjaga kesehatan fiskal daerah.
βKalau kita bicara membayar utang dengan pekerjaan baru, utang kan sudah dikerjakan, tinggal dibayar.
Kalau pekerjaan baru dikerjakan baru dibayar,β ujarnya.
Ia menilai, penyelesaian kewajiban pihak ketiga perlu menjadi bagian yang diperhatikan dalam penyusunan dokumen KUA-PPAS Perubahan, sehingga kondisi fiskal daerah dapat tergambar secara lebih transparan.
Pembahasan Dilanjutkan ke PPAS
Meski masih terdapat sejumlah catatan terhadap dokumen KUA, DPRD menilai pembahasan dapat dilanjutkan ke tahap PPAS dengan catatan seluruh masukan dan koreksi DPRD dimasukkan dalam penyempurnaan dokumen.
Menurut salah satu anggota DPRD, sepanjang struktur utama postur pendapatan, belanja, dan pembiayaan tidak mengalami perubahan, pembahasan dapat dilanjutkan dengan tetap memberikan catatan terhadap narasi maupun substansi yang perlu diperbaiki.
βYang penting pada strukturnya tidak ada perubahan. Pada postur belanja, postur pendapatan dan postur pembiayaan itu tidak ada perubahan,β katanya.
Ia menambahkan, setelah pembahasan PPAS, TAPD dapat melakukan penyempurnaan dokumen berdasarkan hasil pembahasan bersama DPRD sebelum masuk pada tahapan penyampaian Nota Pengantar RAPBD.
βTime is money. Waktu itu adalah uang.
Jadi kalau kita membuang waktu, kita membuang uang percuma-percuma,β ujarnya.
Soroti Belanja Barang dan Jasa serta Dana Kapitasi JKN
Pembahasan juga menyoroti belanja barang dan jasa yang dalam paparan mengalami kenaikan sekitar 9,90 persen.
Anggota DPRD meminta agar alokasi belanja wajib dijelaskan secara lebih rinci, khususnya terkait penganggaran dana BPJS dan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia mempertanyakan pencantuman dana kapitasi JKN dalam struktur belanja karena menurutnya perlu dijelaskan secara rinci mekanisme penganggaran dan penerimaannya.
Menanggapi hal tersebut, pihak TAPD menjelaskan bahwa terdapat komponen pembiayaan yang berkaitan dengan JKN dan pelayanan kesehatan, termasuk insentif bagi dokter.
Sekda Buru Selatan selaku Ketua TAPD menjelaskan, dana kapitasi JKN yang dianggarkan pemerintah daerah memiliki mekanisme tersendiri dan kemudian berkaitan dengan penerimaan daerah melalui fasilitas pelayanan kesehatan.
Dalam rapat disebutkan, nilai dana kapitasi JKN yang dianggarkan mencapai sekitar Rp4,2 miliar.
Penjelasan lebih lanjut menyebutkan adanya pembagian berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk bagian yang digunakan untuk jasa pelayanan dan bagian yang masuk sebagai pendapatan daerah.
TAPD menyampaikan bahwa rincian tersebut akan dijelaskan lebih lengkap dalam dokumen dan pembahasan berikutnya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai posisi dana kapitasi JKN dalam struktur APBD.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan sejumlah catatan lainnya sebagai bagian dari proses penyempurnaan dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2026.
[ Nar'Mar ]
.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
KNPI BURSEL MINTA BUPATI LA HAMIDI HENTIKAN BONGKAR-PASANG KEPSEK DAN PJ DESA: JANGAN BIARKAN DESA TERUS BERGELOMBANG
4 hours ago
18 Tahun BurseL, PERISAI Gelar Dialog Publik: Refleksi Komitmen Pemekaran dan Kesejahteraan Rakyat
2 days ago
DPRD Bursel Mulai Bahas Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Prioritaskan Kepentingan Masyarakat
4 days ago
Mantan Bendahara Dinkes Bursel Ditahan, Diduga Korupsi Dana KB Rp800,18 Juta
4 days agoRekomendasi Untuk Anda
Komisi III DPRD Maluku Dan Pihak Terkait Gelar Rakor Bahas Pasar Mardika
Widya : Pramuka Harus Miliki Jiwa dan Karakter Teladan Bagi Masyarkat
Golkar Maluku Bangkit! Umar Lessy Pimpin Konsolidasi Besar Menuju Kemenangan 2029
βInilah Wujud Perubahan Ala Bupati La Hamidi: Dua SK Kepala Sekolah dalam Sehari, Pendidikan Buru Selatan Kian Terpurukβ
Wagub Resmikan Gedung Gereja Air Kehidupan Di Dusun Waimahu-Latuhalat