Eksekusi Adalah Final, Alfons Ingatkan Pemneg dan Masyarakat Urimessing
–
Pengadilan Negeri Ambon secara resmi melaksanakan eksekusi Putusan No. 161/Pdt. G/2021/PN.Amb, yang telah berkekuatan hukum tetap dan diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 18/PDT/2022/PT. AMB serta Putusan Mahkamah Agung No. 5000.
K/PDT/2022. Eksekusi ini merupakan langkah final dalam memastikan bahwa hak ahli waris Jozias Alfons atas 20 Dusun Dati Negeri Urimessing tetap dihormati dan dijalankan. Dengan demikian, segala bentuk penguasaan ilegal oleh pihak lain harus segera dihentikan, dan tanah dikembalikan kepada pemilik sah.
Evans Reynold Alfons, selaku perwakilan ahli waris menegaskan, bahwa putusan ini adalah putusan hukum yang final dan mengikat. Oleh karena itu, tidak ada lagi ruang bagi pihak mana pun, termasuk Pemerintah Negeri (Pemneg) Urimessing, untuk mengabaikan atau menolak pelaksanaan eksekusi ini. “Kami meminta semua pihak untuk tunduk pada hukum.
Jika ada yang berusaha menghambat proses eksekusi, maka tindakan tersebut akan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius,” tegas Evans Reynold Alfons. Sebagai pemilik sah, ahli waris Jozias Alfons, Evans Reynold Alfons mengingatkan kepada masyarakat maupun pemerintah Negeri Urimessing beberapa point penting diantaranya. 1.
Tidak ada pihak lain yang berhak menjual, menguasai, atau mengklaim tanah ini tanpa izin resmi dari ahli waris. 2. Pemerintah Negeri Urimessing tidak boleh menerbitkan surat keterangan tanah atau dokumen lain yang bertentangan dengan putusan pengadilan. 3.
Segala bentuk perlawanan terhadap eksekusi akan diproses secara hukum, baik secara pidana maupun perdata. Pengadilan Negeri Ambon bersama aparat keamanan telah memastikan bahwa eksekusi berjalan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diminta untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menghalangi jalannya hukum.
Dengan pelaksanaan eksekusi ini, diharapkan tidak ada lagi sengketa atau klaim sepihak yang bertentangan dengan putusan pengadilan. "Hukum harus dihormati dan ditaati oleh semua pihak demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum di Negeri Urimessing," tandas Evans.
👋 Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
💬 0 Komentar
📭 Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Gubernur Maluku Dorong PTMSI Fokus Pembinaan Atlet Muda dan Perkuat Prestasi Tenis Meja
1 week ago
Gubernur Maluku Jajaki Kemitraan Strategis dengan ASDP, Perkuat Konektivitas Laut Antar Pulau
1 week ago
Jemput Solusi di Kemendagri, Gubernur Maluku Pastikan Sengketa Tapal Batas Malteng-SBB Temukan Titik Terang
1 week ago
Peringati Hari Anak Nasional Ke-42, Pemprov Maluku Dukung Gerakan Nasional RANA
1 week agoRekomendasi Untuk Anda
Pemkab Bursel Salurkan BLT Subsidi BBM dan Sembako
Pemprov Maluku Gelar Rapat Via Teleconference Bersama KPK RI
BPPP Tanimbar Utara Minta Bupati KKT Bijak
Pelantikan Pejabat di BurseL Sarat Kontroversi: La Hamidi Abaikan Meritokrasi, Utamakan Balas Dendam Politik
5 Gol Terbaik Sepanjang Masa Pertandingan AC Milan vs Bologna Hingga Mei 2025