Informasi Bersifat Penting
Saumlaki, ambontoday. com - Diinformasikan bahwa Aloysius Kudmas pernah menjalani hukuman pidana di lembaga Pemasyarakatan kelas III Saumlaki karena dianggap melanggar pasal 81 ayat 1 UU RI tahun 2002 Namun kini telah dibebaskan pada tanggal 5 Mei 2018 karena telah selesai menjalani pidana.
Informasi ini dikeluarkan berdasarkan surat bebas yang dikeluarkan oleh kepala lembaga pemasyarakatan kelas III Saumlaki David Lekatompessy, S.
IP pada tanggal 18 April 2023.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Gubernur Maluku Dorong PTMSI Fokus Pembinaan Atlet Muda dan Perkuat Prestasi Tenis Meja
1 week ago
Gubernur Maluku Jajaki Kemitraan Strategis dengan ASDP, Perkuat Konektivitas Laut Antar Pulau
1 week ago
Jemput Solusi di Kemendagri, Gubernur Maluku Pastikan Sengketa Tapal Batas Malteng-SBB Temukan Titik Terang
1 week ago
Peringati Hari Anak Nasional Ke-42, Pemprov Maluku Dukung Gerakan Nasional RANA
1 week agoRekomendasi Untuk Anda
Polres Bursel Musnahkan 1006 Liter Miras Sopi
Perayaan HUT PDI Perjuangan Ke 49 Tahun,Pengurus DPC Tanimbar Berkomitmen Rebut Kemenangan Pilkada 2024 Tuntaskan Kemiskinan Ekstrim Tanimbar
Pasukan Ukraina Membalas Serangan Rusia: Menyerang Kembali Pangkalan Rudal di Kursk
Telkomsel Pastikan Kesiapan Jaringan Broadband dan Layanan Digital TerdepanΒ Β
Bodewin Soroti Peredaran Sopi:" Kalau Disita Sampai Lima Ton, Artinya Tidak Terkendali"