Informasi Bersifat Penting
Saumlaki, ambontoday. com - Diinformasikan bahwa Petrus Ndunyar Amoraman, pernah menjalani hukuman pidana di lembaga Pemasyarakatan kelas III Saumlaki karena dianggap melanggar Pasal 351 KUHP Namun kini telah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana.
Informasi ini dikeluarkan berdasarkan surat bebas yang dikeluarkan oleh kepala lembaga pemasyarakatan kelas III Saumlaki David Lekatompessy, S.
IP pada tanggal 12 Mei 2023.
π Baca Juga:
Walang Aduk Solusi Tertib Adminduk Bagi Rakyat Tanimbar
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
3 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
3 months ago
LPKA Ambon Perkuat Komitmen sebagai Lembaga Ramah Anak Melalui Pengukuran Standar LPKRA
3 months agoRekomendasi Untuk Anda
Pimpinan LPKA Ambon Resmi Berganti
Jelang Pesparawi Nasional XIII Tahun 2022 Sekda Buka Lomba Solo Anak dan Remaja
Antisipasi El Nino dan Kemarau Panjang Distan Maluku Fokus Proyek Irpom
Meriah! 34 Siswa Baru SDN 257 Ambon Disambut Tifa dan Totobuang Saat MPLS
SEKDA HADIRI PENGAMBILAN SUMPAH & PELANTIKAN 30 DOKTER BARU UNPATTI