Ini Upaya DKP Maluku Jamin Ketersediaan Produk Ikan dan Uji Mutu Bagi Program MBG
Ambontoday. com, Ambon.- Peran Dinas Kelautan dan Perikanan DKP Maluku dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya bergerak secara linear dan terintegrasi mengikuti kebijakan Pusat. Namun dalam penerapannya, bukan berarti penyiapan stok Ikan untuk mendukung jalannya program MBG harus menjadi tanggungjawab DKP sebagai penyalur langsung ke Dapur SPPG.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, DR. Ir. Erawan Asikin, M.
Si melalui Sekertaris Dinas, N. F. Lewerissa, didampingi Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Rusdi Makatita, dan Kepala Bidang Perikanan Budidaya, Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Roy Iwamoni kepada media ini Rabu 4 November 2026.
Menurut Sekertaris Dinas, N. F. Lewerissa, memang DKP Maluku sepenuhnya mendukung pelaksanaan program MBG di Maluku, namun bukan berarti Dinas DKP Maluku bertindak sebagai pemasok Ikan secara langsung ke dapur dapur SPPG.
Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Rusdi Makatita pada kesempatan itu menjelaskan, Peran DKP Maluku dalam mendukung program MBG mulai dari Hulu sampai Hilir secara eksplisit memang tidak ada, tetapi DKP tetap melakukan tugas dan fungsi pokok bagaimana menfasilitasi nelayan untuk meningkatkan produktifitas penangkapan.
“Produktifitas penangkapan Ikan ini merupakan salah satu indicator yang utama untuk ketersediaan sumber daya ikan. Ketersediaan sumber daya ikan di Maluku mencakup dua aspek, yakni pendaratan ikan itu ada di sentra perikanan tangkap, atau di pelabuhan perikanan.
Produksi-produksi inilah yang menjadi salah satu variable untuk ketersediaan ikan baik itu untuk Coolstorage maupun untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat di pasar. Jadi itu merupakan tugas DKP untuk menyiapkan dari hulu sampai ke hilir dengan cara mempersiapkan sarana dan prasarana penangkapan ikan, serta uji mutu produk perikanan.
Sarana dan prasarana penagkapan ikan ini harus memenuhi tata kelola kepatuhan, jadi nelayan-nelayan yang melakukan aktifitas penangkapan harus memiliki kepatuhan dalam hal ini kepemilikan armada kapal dan perijinan untuk kapal ukuran di atas 5 GT, sementara kapal di bawa 5 GT harus memiliki Pas Kecil,” jelas Rusdi.
Dikatakan, kepatuhan ini harus dipenuhi oleh setiap nelayan sebagai salah satu cara untuk mendapatkan ketelusuran Ikan itu ditangkap dimana. Pengendalian penangkapan ikan dari hulu ini perlu kita jaga untuk menyediakan ikan ada di pasar dan atau di unit-unit pengolahan ikan, dan kita selalu bekerjasama dengan Dinas DKP di seluruh kabupaten/kota di Maluku.
“Kerjasama dengan dinas di kabupaten/kota ini perlu untuk pengendalian penangkapan ikan. Jadi ikan-ikan yang ditangkap di daerah fisingground ketika didaratkan di sentra perikanan manakala kalau kabupaten belum mencukupi maka tanggungjawab pemerintah provinsi melalui DKP untuk bagaimana kelebihan penangkapan di daerah yang lain dapat menutupi kekurangan di daerah lainnya, karena di wilayah pengelolaan Maluku ini masuk Zona 3 WPP 714 Laut Banda, WPP715 Laut, dan WPP 716 Laut Arafura merupakan integrasi antar kabupaten/kota yang mengelola WPP dan Provinsi yang mengelola dalam 1 WPP,” papar Makatita.
Dirinya menyampaikan, upaya peningkatan produksi perikanan dalam rangka mendukung ketersediaan ikan di pasaran maupun untuk mendukung program MBG itu masih mengalami kendala dalam hal pasokan BBM bersubsidi, ini salah satu sector pemicu.
Untuk itu, sangat diharapkan pihak BPH Migas maupun Pertamina harus menyediakan fasilitas yang ada di sentra-sentra yang belum memiliki fasilitas industri.
“Selama ini kan cuma ada SPBN (sentra pelayanan bahan bakar untuk nelayan) tapi tidak ada penyalur-penyalur yang ada di sentra-sentra perikanan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perikanan Budidaya, Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Periknan, Roy Iwamoni, menyampaikan, selama ini DKP tidak ditugaskan khusus dalam hal mendukung program MBG, hanya saja sejak tanggal 30 September 2026 Kementerian Kelautan telah menandatangani MoU dengan Badan Gizi Nasional (BGN) tentang program MBG yang menggunakan komoditas Ikan.
“Kendati belum ada penugasan khusus untuk DKP di Provinsi namun hal ini menjadi peluang besar untuk membantu nelayan, supllayer untuk mendapatkan pasar yang lebih baik karena kebutuhan Ikan untuk program MBG ini sangat banyak.
Walaupun mendatangkan keuntungan bagi nelayan namun tentu saja ada kendala-kendala yang ada kaitannya dengan mutu produk perikanan itu sendiri. MBG ini kan sangat sensitive, kenapa selama ini kebanyak menu MBG itu pakai telur atau ayam, karena sebagaian besar dapur SPPG itu menganggap Ikan ini sangat beresiko, karena bisa menyebabkan alergi atau gatal-gatal dan sebagainya seperti beberapa kasus yang pernah terjadi.
Memang sebagian dapur SPPG selama ini juga sudah menggunakan produk ikan sebagai salah satu menu MBG, namun tentu jaminan mutu dari produk ikan itu sendiri yang harus menjadi perhatian serius,” jelas Roy.
Dirinya mengatakan, untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan dalam menu MBG yang menggunakan Ikan, maka perlu disipkan dengan baik agar menu ikan dalam program MBG itu tidak menimbulkan masalah.
Untuk menu ikan sendiri awalnya itu tidak diperbolehkan memakai menu olahan ikan dalam MBG seperti abon ikan, bakso ikan dan lainnya, namun saat ini produk olahan ikan itu sudah diperbolehkan di dalam menu MBG.
“Jadi untuk produk Ikan maupun olahan ikan yang masuk di dapur SPPG itu seharusnya tersertifikasi secara mutu. Terkadang ikan yang baru ditangkap dan didaratkan itu masih segar, tetapi belum tentu saat tiba di dapur SPPG kondisinya masih segar, sehingga rantai pasok inilah yang harus dijaga agar ikan itu saat ditangkap segar sampai di dapur SPPG juga dalam keadaan segar dengan cara saat baru ditangkap dan didaratkan, untuk menuju ke dapur SPPG itu harus tetap menggunakan Es agar kesegaran ikan tetap terjaga.
Untuk mengantisipasi ini semua, DKP Maluku sudah melakukan beberapa kegiatan pembinaan, khusus untuk hilir, disana dipersyaratkan bahwa Ikan yang akan dipasok ke Dapur SPPG maupun produk olahan ikan lainnya harus sudah tersertifikasi secara mutu,” ungkap Iwamoni.
Dikatakannya, selama ini DKP Maluku sudah melakukan pembinaan kepada sejumlah Unit Pengolahan Ikan diantarannya 28 Unit Pengolahan Kecil yang memproduksi olahan Ikan seperti Bakso Ikan, Abon Ikan dan lainnya yang tersebar di Maluku sudah tersertifikasi.
Sementara untuk Unit Pengolahan Ikan skala besar dan menengah itu ada 56 Unit yang sudah tersertifikasi, dan semua data unit pengolahan ikan ini sudah kita sampaikan juga ke Balai POM dan SPPG agar menjadi referensi bagi mereka dalam memasok produk perikanan sebagai menu MBG.
Untuk itu, ketersediaan Ikan dan produk olahan ikan dalam menunjang menu MBG oleh DKP Maluku sendiri dilakukan dengan tetap memperhatikan integrasi antara Hulu dan Hilir, dimana Hulu menjamin ketersediaan pasokan hasil tangkapan ikan, sementara Hilir menjamin akan kesehatan dan mutu dari produk Ikan itu sendiri sebelum digunakan dalam menu MBG, tutup Iwamoni. (AT)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Tak Bebani APBD, Pemprov Maluku Gandeng Bank Mandiri dan Bea Cukai Promosikan Potensi Wisata ke Dunia
2 days ago
Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unoatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan
2 days ago
Vanath Paparkan Tantangan Ekonomi Maluku, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
2 days ago
Wagub Maluku Buka Sahari Dilahasuang Negeri Laha, Dorong UMKM dan Potensi Lokal Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat
4 days agoRekomendasi Untuk Anda
POLRES BurseL Juara Lomba Fotografi Polri
Menunggu SK Resmi dari Menkes, PSBB di Ambon Belum Diterapkan
Wally : Kelompok Ikan Bubara Terperangkap Di Sungai Batu Merah