Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengatakan, korban terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. โKami menyampaikan turut berduka cita atas musibah tersebut.
Semoga keluarga korban diberikan ketabahan,โ ungkap Dewi, usai menyerahkan santunan di rumah duka, di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja menjamin santunan sebesar Rp50 juta kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. โUntuk 1 orang korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan ke RSU Aro, tempat korban dirawat,โ tambah Dewi.
Setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan, petugas Jasa Raharja merespons cepat dengan melakukan pendataan terhadap para korban. Dengan demikian, santunan dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahli waris. โJasa Raharja sebagai wujud kehadiran negara, senantiasa dan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,โ ujar Dewi Sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas melibatkan dua kendaraan, yakni Kijang Innova dan truk Hino di kilometer 341+400 Jalur B atau arah Jakarta, sekitar pukul 03.25 WIB. Musibah tersebut terjadi diduga karena pengemudi mobil yang ditumpangi Hermanto Dardak mengantuk, sehingga kendaraan korban menabrak truk dari belakang. โKami mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati, serta jangan memaksakan mengemudi jika dalam keadaan mengantuk,โ imbuh Dewi Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tidak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan. (AT-009)
๐ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
๐ฌ 0 Komentar
๐ญ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Buru Selatan Dapat Tambahan DAU Rp78,16 Miliar, Total Penyaluran KMK 198/2026 Capai Rp80,68 Miliar
3 weeks ago
Dua Laporan Polisi Warnai Polemik Pasar Kai Wait, MOANA LESNUSSA TAK CABUT LAPORAN, Kuasa Hukum Desak Pengusutan hingga Pansus DPRD Bekerja Objektif
1 month ago
Evans Alfons Tanggapi Barbara Joacqualine Imelda Alfons Mengenai Status Ahli Waris dan Putusan Pengadilan
1 month ago
Batu Badaun Legenda Kesetiaan Abadi dari Tanah Maluku
1 month agoRekomendasi Untuk Anda
Intensifikasi Pengawasan Takjil Bersama Saka POM di Kota Ambon
Pemkot Ambon Nikahkan 92 Pasutri
Tinjau Pedagang Pasar Mardika, Ini Penjelasan Lengkap
Pembangunan RSUD dr. Salim Alkatiri Bursel Dimulai, Nilai Proyek Rp157,89 Miliar
Lapas Bursel Akan Dibangun di Atas Lahan 4 Hektar