Diduga Garap Lahan Tanpa Persetujuan Keluarga, Koperasi Waelo Wana Lestari Disomasi
BURSEL, AmbonToday. Com – Persoalan dugaan penyerobotan lahan adat kembali menjadi perhatian di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku. Kali ini, keluarga besar Fuwae melalui kuasa hukumnya melayangkan surat somasi kepada pimpinan Koperasi Waelo Wana Lestari terkait dugaan penguasaan dan aktivitas penebangan kayu produksi jenis Meranti di kawasan lahan Tifu Emngesa (Fuwaen).
Somasi tersebut disampaikan melalui Kantor Hukum Helmi Nurlatu, S. H & Partners, yang ditandatangani Advokat Helmi Nurlatu, S. H dan Rian Wance, S.
H, tertanggal 24 Oktober 2026.
Advokat Helmi Nurlatu, saat memberikan keterangan kepada media ini di Namrole, Minggu (1/11/2026), menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh berdasarkan kuasa khusus dari enam orang, yakni Abukasim Titawael, Ahmat Fuwae, Husen Fuwae, Odang Fuwae, Fatir Fuwae, dan Rusli Fuwae.
Menurut Helmi, somasi dilayangkan karena pihak keluarga Fuwae menduga terdapat penguasaan dan pemanfaatan lahan Tifu Emngesa (Fuwaen) oleh Koperasi Waelo Wana Lestari tanpa persetujuan dari pihak keluarga yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Ia menyebutkan, aktivitas perusahaan di kawasan tersebut diduga telah mencakup kegiatan penebangan kayu bulat jenis Meranti yang merupakan kayu produksi.
"Klien kami merasa dirugikan karena lahan yang mereka klaim sebagai milik keluarga Fuwae telah dimanfaatkan untuk aktivitas penebangan kayu tanpa adanya persetujuan dari pihak keluarga," demikian substansi keberatan yang disampaikan melalui kuasa hukum.
Dalam surat somasi tersebut, pihak keluarga juga mempersoalkan adanya dugaan perjanjian kerja sama antara Koperasi Waelo Wana Lestari dengan Muhaidin Behuku, S. T, yang disebut sebagai pihak pertama dalam perjanjian tersebut.
Menurut pihak kuasa hukum, kerja sama itu perlu diklarifikasi, terutama menyangkut dasar kewenangan pihak yang melakukan perjanjian atas lahan Tifu Emngesa (Fuwaen).
Helmi menegaskan, persoalan tanah di lingkungan masyarakat Buru tidak semata-mata berkaitan dengan kepemilikan secara administratif, tetapi juga menyangkut sejarah penguasaan, hubungan kekeluargaan, serta penghormatan terhadap tanah warisan leluhur.
Dalam tatanan kehidupan masyarakat adat Buru, tanah memiliki nilai sosial dan historis yang kuat. Tanah bukan hanya dipandang sebagai sumber penghidupan, tetapi juga menjadi bagian dari identitas keluarga dan hubungan antargenerasi yang perlu dihormati.
Karena itu, menurut pihak keluarga Fuwae, setiap aktivitas pemanfaatan lahan yang memiliki klaim kepemilikan atau hubungan adat semestinya didahului dengan komunikasi, klarifikasi, dan persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Melalui somasi tersebut, kuasa hukum meminta pimpinan Koperasi Waelo Wana Lestari menunjukkan itikad baik dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas perusahaan di kawasan lahan Tifu Emngesa (Fuwaen).
Permintaan itu mencakup pengosongan seluruh alat berat dan karyawan yang melakukan aktivitas di lokasi, penghentian kegiatan operasional, serta penyelesaian persoalan melalui klarifikasi mengenai dasar penguasaan lahan dan mekanisme ganti rugi atau pengosongan lahan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Pihak keluarga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan penyelesaian secara baik-baik sebelum berkembang menjadi konflik hukum maupun sosial di tengah masyarakat.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa apabila somasi tersebut tidak mendapat tanggapan atau tidak ditemukan penyelesaian dalam tenggat waktu yang diberikan, pihaknya mempertimbangkan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut antara lain melalui gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Selain itu, surat somasi turut mencantumkan sejumlah ketentuan hukum lain yang menurut pihak kuasa hukum berkaitan dengan persoalan tersebut, termasuk Perppu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan hutan.
Surat somasi itu juga ditembuskan kepada Kapolres Buru Selatan, Camat Namrole, Penjabat Kepala Desa Wamkana, dan Muhaidin Behuku, S. T.
Pihak keluarga Fuwae melalui kuasa hukumnya berharap persoalan Tifu Emngesa (Fuwaen) dapat diselesaikan dengan mengedepankan komunikasi, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak-hak pihak yang berkepentingan.
Bagi masyarakat Buru, nilai-nilai adat dan hubungan kekeluargaan merupakan bagian penting dalam menjaga keharmonisan kehidupan sosial. Oleh sebab itu, setiap persoalan yang menyangkut tanah warisan leluhur diharapkan dapat diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah tanpa mengabaikan kepastian hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak Koperasi Waelo Wana Lestari mengenai somasi dan keberatan yang disampaikan keluarga Fuwae.
Media ini tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pimpinan Koperasi Waelo Wana Lestari maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut, guna memperoleh pemberitaan yang berimbang.
[ Nar'Mar]
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
KPU BurseL Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Penyusunan Standar Pelayanan
1 day ago
Basri Damis Targetkan PKB Bursel Tingkatkan Perolehan Kursi pada Pemilu 2029
2 days ago
Basri Damis Ajak Kader PKB Dukung Keberlanjutan Kepemimpinan Bupati BurseL
2 days ago
Kasus BOK KB Dinkes Bursel, Kasi Intel Kejari Buru: Yurdin Belum Ditetapkan sebagai Tersangka
2 days agoRekomendasi Untuk Anda
Mercy CH Barends,ST, Sosialisai 4 Pilar Kebangsaan di Kampus Lelemuku Saumlaki
Empat Tahun Terakhir, Pasar Modal di Maluku Bertumbuh Secara Signifikan
Menko Marves dan Menhub kunjungi AmbonΒ
Masyarakat Apresiasi Inovasi Dukcapil Soal Pelayanan Via WhatsApp
Pemkot Ambon Sembelih Hewan Kurban dan Dibagikan ke Masyarakat