Karantina Maluku Amankan Daging Anjing Ilegal saat Pengawasan Nataru
Tidar, Selasa (26/12/23) di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Daging berasal dari Bau - bau ini tidak dilengkapi persyaratan Karantina sesuai dengan UU 21/2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sehingga harus dilakukan tindakan penahanan dan penolakan oleh pejabat Karantina. Evi, paramedik Karantina hewan yang bertugas mengatakan, alasan penahanan selain tidak adanya jaminan kesehatan dari produk asal hewan dari area asal, pengirim tidak dapat memperlihatkan beberapa dokumen resmi untuk lalulintas produk asal hewan serta pemilik tidak mampu menanggung biaya bila harus dilakukan penolakan.
"Tindakan penahanan ini juga tidak lepas dari kolaborasi polsek pelabuhan, marinir, dan instansi terkait di lapangan. Seperti diketahui, daging anjing tidak termasuk kedalam kategori pangan sesuai UU 18/2012 tentang Pangan karena bukan berasal dari produk peternakan dan kehutanan," jelasnya. Lebih lanjut disampaikan, proses pemeliharaan, transportasi, dan pemotongan daging anjing untuk konsumsi belum ada regulasi hingga saat ini sehingga menjadi tanda tanya besar mengenai keamanan dari produk daging anjing.
Karantina Indonesia selalu menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan pangan dari seluruh produk asal Hewan sebelum sampai ke masyarakat khususnya untuk masyarakat Maluku. Olehnya, jangan lupa untuk lapor Karantina untuk mencegah penyakit yang dapat masuk/keluar/tersebar di lingkungan kita, jelasnya.
๐ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
๐ฌ 0 Komentar
๐ญ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin Tumbangย
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
3 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
3 months ago
LPKA Ambon Perkuat Komitmen sebagai Lembaga Ramah Anak Melalui Pengukuran Standar LPKRA
3 months agoRekomendasi Untuk Anda
Sumber Internal Dinkes Sebut Kadis dan Mantan Bendahara Paling Bertanggung Jawab atas Pengelolaan Dana DAK BOK KB Rp2,37 Miliar, Polres Bursel Diminta Bertindak
Purwantono Masuk Jajaran CEO Terbaik 2023 Versi The Iconomics
Kabar Gembira !!! ASN dan P3K Kota Ambon Cair Gaji 13
Bupati Ingin Festival Pesona Meti Kei di Sorot Media
Pj. Wali Kota Imbau Warga Berbelanja di Gedung Baru Pasar Mardika