Karantina Maluku Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Hiu dari Dobo
Berdasarkan rilis yang diterima media ini dari BKHIT Maluku, Kamis 8 Agustus 2024 menjelaskan, modus operandi yang dilakukan adalah dengan menggabungkan hiu tersebut dengan ikan lainnya dalam satu kali pengiriman. Setelah dilakukan pengecekan dokumen dan pemeriksaan fisik, terdapat ketidaksesuaian data sehingga Media Pembawa hiu yang tidak terdapat dalam permohonan pun dikeluarkan dan ditolak pengirimannya. “Hiu tersebut tidak termasuk dalam data yang dicantumkan dalam PPK Online.
Terlebih ketika kami meminta dokumen lain, pemilik Media Pembawa tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut. Olehnya, kami melakukan tindakan penolakan pengeluaran hiu tersebut dari Dobo karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Rizky Danang Ramadhan saat melakukan pemeriksaan dan pengawasan rutin bersama Petugas PSDKP, petugas PPN, dan Petugas Pelabuhan Perikanan Pantai Belakang Wamar. Dasar hukum yang menjadi acuan tertuang pada Pasal 37 UU 21/2019 tentang KHIT yakni berbunyi petugas Karantina melakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran, kesesuaian jenis, dan kesesuaian jumlah Media Pembawa dengan dokumen persyaratan Karantina. (AT008)
👋 Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
💬 0 Komentar
📭 Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Gubernur Maluku Dorong PTMSI Fokus Pembinaan Atlet Muda dan Perkuat Prestasi Tenis Meja
2 weeks ago
Gubernur Maluku Jajaki Kemitraan Strategis dengan ASDP, Perkuat Konektivitas Laut Antar Pulau
2 weeks ago
Jemput Solusi di Kemendagri, Gubernur Maluku Pastikan Sengketa Tapal Batas Malteng-SBB Temukan Titik Terang
2 weeks ago
Peringati Hari Anak Nasional Ke-42, Pemprov Maluku Dukung Gerakan Nasional RANA
2 weeks agoRekomendasi Untuk Anda
Sihong : Saya Tidak Miskn Ketika Tidak Dibutuhkan Di MBD
Jaringan Broadband Telkomsel Siap Dukung Proses Pembelajaran Jarak Jauh
Danrem Binaiya Pimpin Penyerahan Tugas Jabatan Kasi Intel Dan Dandim 1504/Ambon
Kantah Ambon Minimalisir Tumpang Tindih Sertipikat
Mail : IKAPATTI Sambut 1768 Wisudawan Sebagai Kekuatan Baru Alumni