Kekhasan Di BurseL, Polres BurseL Kembali Proses Hukum Tiga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawa Umur
Lorena, berlangsung di Mapolres setempat, Kamis 12/6/2025. Kasus pertama terjadi di salah satu desa di Kecamatan Leksula, di mana seorang siswi SMP, sebut saja Bunga (15) menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku STM. Ironisnya, aksi tak bermoral itu dilakukan pelaku sebanyak empat kali, dua kali di kebun milik pelaku dan dua kali di rumah pelaku sendiri.
βKami sudah memeriksa tujuh saksi, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku. Visum et repertum juga menguatkan adanya tindak pidana,β kata Kepala Bagian (Kabag) OPS Polres Bursel, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Obednego Remialy, saat press release. Remialy mengatakan, pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Mantan Kapolsek Namrole ini menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di wilayah Bursel tergolong tinggi. Ia mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak dari potensi kekerasan, terutama dari orang-orang terdekat. βKita harus saling menjaga.
Banyak kasus terjadi karena kelalaian dan kepercayaan berlebih terhadap lingkungan sekitar. Jangan diselesaikan secara adat, karena hukum tetap harus ditegakkan,β kata Obed. Kekerasan seksual terhadap anak yang lebih memprihatinkan lagi karena korban masih berusia 6 tahun menjadi korban kebiadaban pria tak punya moral berinisial HH warga kecamatan Leksula.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 27 Maret 2025 lalu. Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bursel, Inspektur Satu (IPTU ) Yefta Marson Malasa, menyebut pelaku melakukan kekerasan seksual dengan memasukkan jari dan alat kelamin ke kelamin korban yang masih balita ini. βAkibat perbuatan itu, korban dirawat di rumah sakit akibat pendarahan dan kini sudah pulih dan kembali ke desanya," ujarnya.
Tandas Kasat Reskrim, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022,β tutur Yefta. Barang bukti yang diamankan jelas Kaaat berupa pakaian milik korban dan pelaku dan ditemukan ada bercak darah, serta visum et repertum yang memperkuat dugaan persetubuhan. βMotif pelaku sangat memprihatinkan.
Ia mengajak korban dan dua anak lain menonton video porno, lalu memberi mereka uang untuk membeli permen. Setelah dua anak pergi, pelaku melancarkan aksinya terhadap korban,β ujar Malasa. Dan Kasus ketiga terjadi di Kecamatan Leksula, pada Rabu, 12 Maret 2025 lalu dengan tersangka OB diduga merekam aktivitas seksual korban dan menyebarkannya di Media Sosial (medsos) milik pelaku.
βKasus ini dilaporkan ke Polsek Leksula dan langsung kami tangani. Modusnya adalah memanfaatkan momen intim untuk direkam, lalu disebarkan. Ini termasuk dalam tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual,β kata Marson.
Pelaku dikenakan Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon gengam yang digunakan pelaku untuk merekam dan menyebarkan video tersebut. βTersangka terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,β sebutnya. Menyikapi tingginya angka kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di wilayah hukum Polres Bursel.
Pihak Polres berpesan kepada masyarakat untuk tidak menutup-nutupi kasus kekerasan seksual yang terjadi. " Penyelesaian secara adat silakan, tetapi proses hukum tetap kita lakukan dengan menyelesaikannya secara adat, Hukum tetap harus ditegakkan demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban. Lindungi anak-anak dan perempuan di sekitar kita.
Segera laporkan jika menemukan tanda-tanda kekerasan seksual. Jangan anggap remeh, karena pelaku bisa berasal dari lingkungan terdekat. (Biro BurseL) .
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
2 months ago
Dugaan Galian C Ilegal Mengarah ke Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Polda-Kejati Usut Rantai Material
2 months ago
Antisipasi El Nino dan Kemarau Panjang Distan Maluku Fokus Proyek Irpom
2 months ago
Sambut HUT Ke-81 RI, MTs Ambon Gelar Beragam Lomba, Dorong Siswa Hadapi Tantangan Era Digital
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
BBM Subsidi di Balik Proyek Miliaran Bendungan Wae-Apo, Bayang Gelap di Tengah Harapan Warga Buru
PT Telkomsel Ekosistem Digital Perkenalkan INDICO
Lansia asal Desa Passo Kota Ambon ditemukan Tak Bernyawa
Swab Tes ASN, Jubir : Untuk Mencegah Penularan COVID-19 Diwilayah Perkantoran
Tanggapi Kunjungan Komisi III DPR Kota Ambon, Bank Maluku Siap Bantu Pemkot