Kilyon Resmi Tahanan Kejaksaan KKT
Senin, (7/3). "Diduga Kilyin melakukan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 372 KUHPidana dan/atau 378 KUHPidana. Bahwa terhadap Terdakwa selanjutnya dilakukan Penahanan oleh Penuntut Umum terhitung mulai hari ini, Senin, (7/3)untuk dua puluh hari kedepan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar," ujar Plt kasi Intel Bambang Irawan melalui pers rilis yang diterima media ini.
Dijelaskan juga, Penuntut Umum yang ditunjuk menangani perkara ini yaitu AULIA RIZKA RACHMAN, S. H., BAMBANG IRAWAN, S. H., EL IMANUEL LOLONGAN, S.
H., ANDI ABDURROZZAK, S. H., JERRY NIKOLAS A PATTIASINA, S. H.
DAN M. FAZLURRAHMAN K, S. H.
"Dalam waktu dekat akan kami melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Saumlaki," ungkapnya. Kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan Kilyon itu, ketika dirinya dipercayakan sebagai kuasa hukum oleh Dedi Doni Dasmasela mengatas namakan ke-13 kepala keluarga (KK) yang lahan atau tanah mereka dipakai Pemda MTB pada saat itu yang kini nomenklaturnya telah berubah ke KKT untuk membangun perumahan perikanan yang dilaporkan oleh Markus S Bulurdity. Berdasarkan data yang dihimpun media ini terkait dugaan tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Kilyon dari waktu ke waktu, dari berbagai sumber yakni tanggal 1 Juni 2015, Kilyon Luturmas sebagai kuasa hukum Dedi Doni Dasmasela, mendaftarkan perkara gugatan perdata di PN Saumlaki.
Dan pada tanggal 3 Juli 2015 adanya putusan akta perdamaian yang disepakati oleh penggugat dan tergugat bahwa Pemda KKT akan membayar lokasi pemukiman sebesar Rp600 juta. Kemudian tanggal 10 Oktober 2015, dilakukan pertemuan di ruang kerja Kabag Tatapem dan Kabag Hukum KKT yang membicarakan masalah pembayaran lahan rumah nelayan di Desa Latdalam. Alhasil tindaklanjut dari pertemuan itu, di tanggal 19 Oktober 2015, Pemda KKT lakukan pembayaran melalui bendahara pengeluaran kepada Kilyon Luturmas via rekening miliknya.
Dimana ditransfer uang sebesar Rp594 juta. Sayangnya setelah menerima dana tersebut, Kilyon tidak membagikan kepada ke-13 pemilik lahan sesuai hasil rapat bersama 10 Oktober dan hanya menyerahaknnya kepada Kliennya saja yakni Dedi Doni Dasmasela. (AT/tim)
đ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
đŦ 0 Komentar
đ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Keterangan Petrus Fatlolon Bongkar Sengkarut PI Masela dan Dokumen Janggal
6 months ago
Kejagung Didesak Periksa Kontraktor Agus Thiodorus Terkait Pengrusakan Mangrove
7 months ago
Jejak Perjanjian Notaris di Balik Pencairan Rp20 Miliar UP3 Tanimbar
7 months ago
Kontroversi Pernyataan Bupati Mengguncang Relasi Pemerintah dan Wartawan Tanimbar
7 months agoRekomendasi Untuk Anda
Roberd Sapulete Resmi Dilantik sebagai Sekkot Ambon, Siap Kawal Reformasi Birokrasi
Petrus Fatlolon "Tantang" Penjabat Bupati Laporkan Dirinya ke- APH
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
Pemerintah Kota Ambon:Lewat Sanggar al-muzaffar Budaya Seni Para Leluhur Wajib Dilestarikan
Sejarah Baru RDP DPRD Kota Ambon, Pengadilan Jelaskan Pemilikan Status Tanah Evans Alfons Sesuai Keputusan Hukum yang Sudah Inkrah