KLH: Rugi Ekonomi karena Kebakaran Hutan Capai Rp18 Triliun
Dia juga menekankan kepada pemegang konsesi bahwa hukuman pidana akan dikenakan apabila kebakaran lahan dan hutan lagi terjadi di wilayah mereka. "Baik itu disebabkan oleh masyarakat atau oleh mereka sendiri, kami tak peduli asalkan api di lahan tersebut tetap terjadi. Kami akan memberlakukan hukuman penjaranya," katanya.
Di samping itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mengirim surat ke semua perusahaan yang memiliki izin kon sesi agar melaporkan upaya pencegahan karhutla. Perusahaan yang memiliki hak kontrak harus memberikan pelaporan tentang upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan setelah dua minggu surat itu di terima. "Bila persyaratan tersebut tak dipatuhi oleh perusahaan, kita akan mengeluarkan peringatan dengan konsekuensi hukuman penjara," jelas Hanif.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Amboian Jukulele Festival 2026 Digelar di Teluk Ambon Baguala, Wali Kota Ajak Generasi Muda Lestarikan Musik Lokal
2 months ago
Kantor Inspektorat BurseL Dipalang, Sengketa Tanah dan Bangunan Jadi Sorotan BURSEL, Ambontoday.com
2 months ago
Ahli Waris Evans Reynold Alfons: Kami Percaya Pada Hukum, Bukan Opini
2 months ago
Wali Kota Ambon Buka SLCN, Tekankan Keselamatan Nelayan dan Pemanfaatan Teknologi Laut
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Maluku Dapat 5.000 Paket Intervensi P3KE Dari Kemenko PMK
Ekspor Komoditi Ikan Maluku 2023 Meningkat, Jumlah Ikan Hidup Lebih Dari 400.000 Ekor
1068 Jamaah Calon Haji Embarkasi Antara Maluku Berangkat ke Tanah Suci
Di Puncak Kemenangan, Tentara Rusia Telusuri Kembali Biara di Desa Akhirnya Direnggin Ukraina di Kursk
Ada Bau Korupsi Di SMP Negeri 2 Ambon