Kuasa Hukum Arief Tjitro Kusuma Ajukan Hak Jawab dan Koreksi atas Pemberitaan AmbonToday.com
AMBON, AmbonToday. Com β Kuasa Hukum Arief Tjitro Kusuma, Fredik J. M.
Movun, S. H., secara resmi mengajukan Hak Jawab, Hak Koreksi, Klarifikasi, Ralat Pemberitaan serta Permohonan Maaf kepada Redaksi AmbonToday. com terkait pemberitaan yang diterbitkan pada 19 September 2026 berjudul βBuruan Polres Bursel Berakhir di Surabaya, DPO Kasus Pelumas Diduga Palsu Ditangkap.β
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 97/P-HJ/FM/IX/2026 tertanggal 21 September 2026, dengan melampirkan satu bundel dokumen pendukung.
Surat tersebut ditandatangani Fredik J.
M. Movun, S. H., selaku Advokat/Penasihat Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 80/SK/FM/IX/2026, yang bertindak untuk dan atas nama Arief Tjitro Kusuma.
Dalam suratnya, kuasa hukum menyatakan bahwa penggunaan Hak Jawab dan Hak Koreksi dimaksudkan untuk memberikan informasi yang menurut mereka lebih lengkap mengenai posisi hukum kliennya kepada masyarakat.
Kuasa hukum juga menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah terhadap seseorang yang masih menjalani proses hukum.
Salah satu poin yang disampaikan dalam Hak Jawab tersebut berkaitan dengan penggunaan istilah dalam pemberitaan mengenai perkara pelumas yang diduga palsu.
Kuasa hukum meminta agar istilah βdidugaβ digunakan secara konsisten selama perkara masih berada dalam proses hukum.
Menurut mereka, status tersangka maupun DPO tidak dapat dipersamakan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam surat tersebut disebutkan, Arief Tjitro Kusuma memang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.
Tap. Tsk/8/III/2026/Reskrim tanggal 4 Maret 2026.
Selain itu, kuasa hukum menyebut terhadap kliennya juga telah diterbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han/30/IX/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 11 September 2026.
Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa status tersangka dan DPO merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan bukan putusan pengadilan mengenai terbukti atau tidaknya seseorang melakukan tindak pidana.
Soroti Kondisi Kesehatan Klien
Dalam surat yang sama, kuasa hukum memberikan perhatian khusus terhadap kondisi kesehatan Arief.
Mereka menyebut kliennya memiliki riwayat gangguan kesehatan jantung dan sebelumnya telah menjalani tindakan medis Percutaneous Coronary Intervention (PCI) dengan pemasangan dua stent.
Kuasa hukum menyebut tindakan medis tersebut dilakukan pada 4 Agustus 2026 dan kliennya masih berada dalam masa pemulihan.
Kondisi tersebut, menurut kuasa hukum, didukung dengan Medical Certificate RS Siloam Surabaya tertanggal 18 Agustus 2026 yang turut menjadi bagian dari dokumen pendukung.
Kuasa hukum menegaskan kondisi kesehatan tersebut bukan baru muncul setelah Arief menjalani proses hukum, melainkan telah dialami sebelumnya dan telah mendapatkan penanganan medis.
Pemeriksaan βFit to Flyβ Disebut Bukan Berarti Sembuh
Dalam klarifikasinya, kuasa hukum juga menjelaskan mengenai pemeriksaan kesehatan Arief sebelum dibawa dari Surabaya ke Ambon.
Menurut mereka, Arief terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara H.
S. Samsoeri Mertojoso Surabaya dan memperoleh keterangan medis βFit to Flyβ untuk kepentingan perjalanan menggunakan pesawat.
Namun, kuasa hukum meminta agar keterangan tersebut tidak ditafsirkan sebagai pernyataan bahwa kliennya telah sembuh dari penyakit jantung atau tidak lagi membutuhkan perawatan medis.
Mereka menjelaskan bahwa keterangan βFit to Flyβ merupakan penilaian kondisi kesehatan untuk kepentingan perjalanan pada saat pemeriksaan dilakukan.
Kuasa hukum selanjutnya menyampaikan bahwa setelah tiba di Ambon, Arief mengalami kondisi darurat medis dan kemudian mendapatkan pertolongan serta penanganan di RS Siloam Ambon.
Setelah mendapatkan penanganan medis tersebut, menurut kuasa hukum, diterbitkan Surat Perintah Pembantaran Penahanan Nomor SP. Bantar/30/IX/RES.1.24/2026/Reskrim.
Kuasa hukum menyebut rangkaian kondisi tersebut perlu disampaikan secara utuh agar publik memahami bahwa proses penahanan Arief juga berkaitan dengan kondisi kesehatannya.
Dalam surat tersebut, rangkaian yang disampaikan meliputi riwayat kondisi medis, tindakan PCI, tindakan medis pada 4 Agustus 2026, masa pemulihan, pemeriksaan βFit to Flyβ, perjalanan ke Ambon, kondisi darurat setelah tiba di Ambon, perawatan di RS Siloam Ambon, pembantaran penahanan hingga perawatan dan tindakan medis lanjutan di RSUP dr.
Leimena.
Kuasa hukum juga menyebut berdasarkan pemeriksaan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, Arief masih memerlukan pemantauan serta evaluasi medis lebih lanjut.
Penangguhan Penahanan Disebut Bukan untuk Hindari Proses Hukum
Dalam suratnya, Fredik juga menegaskan bahwa kondisi kesehatan dan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan bukan dimaksudkan untuk menghindari proses hukum.
Menurut kuasa hukum, pihaknya telah mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 90/P-P/FM/IX/2026 kepada Kapolres Buru Selatan melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buru Selatan.
Selanjutnya, diajukan pula Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 91/P-P/FM/IX/2026 kepada Kepala Kepolisian Daerah Maluku.
Permohonan tersebut, menurut kuasa hukum, memuat penjelasan mengenai kondisi kesehatan Arief, kebutuhan medis, kesediaan untuk tetap kooperatif serta jaminan dari keluarga.
Berikan Konteks soal Praperadilan
Kuasa hukum juga memberikan koreksi terhadap bagian pemberitaan yang menyebut Arief sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan dan, berdasarkan keterangan kepolisian, permohonan tersebut ditolak Pengadilan Negeri Ambon.
Menurut kuasa hukum, hasil praperadilan tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang menyatakan kliennya terbukti melakukan tindak pidana.
Mereka menjelaskan bahwa praperadilan memiliki ruang lingkup pemeriksaan tersendiri dalam hukum acara pidana dan berbeda dengan pemeriksaan pokok perkara yang menentukan terbukti atau tidaknya seseorang melakukan tindak pidana.
Karena itu, kuasa hukum meminta agar informasi mengenai penolakan praperadilan tidak dikonstruksikan sebagai putusan mengenai kesalahan pidana kliennya.
Tegaskan Tetap Kooperatif
Melalui Hak Jawab tersebut, Arief melalui kuasa hukumnya menyampaikan sejumlah sikap.
Di antaranya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tidak bermaksud menghambat maupun menghindari penyidikan, serta menyatakan kesediaan untuk tetap kooperatif dan memenuhi setiap panggilan penyidik.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya memiliki hak untuk memberikan keterangan, menyampaikan pembelaan, mengajukan bukti serta menggunakan upaya hukum yang tersedia.
Selain itu, mereka meminta agar hak atas nama baik, kehormatan dan martabat tetap diperhatikan selama proses hukum berlangsung.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum meminta Redaksi AmbonToday. com memberikan ruang Hak Jawab secara proporsional kepada kliennya.
Mereka juga meminta dilakukan koreksi dan/atau ralat apabila ditemukan bagian pemberitaan yang tidak lengkap, tidak akurat atau berpotensi menimbulkan kesan bahwa Arief telah terbukti melakukan tindak pidana.
Kuasa hukum meminta pemberitaan mengenai status DPO, tersangka, penahanan dan praperadilan disajikan dengan konteks hukum yang tepat.
Selain itu, mereka meminta agar kondisi kesehatan kliennya, riwayat tindakan PCI, pemeriksaan βFit to Flyβ, kondisi setelah tiba di Ambon, perawatan di RS Siloam Ambon, pembantaran penahanan serta kebutuhan medis lanjutan turut diberi konteks dalam pemberitaan.
Kuasa hukum juga meminta agar apabila setelah dilakukan pemeriksaan internal redaksi ditemukan kesalahan fakta, ketidakakuratan substansial atau ketidaklengkapan informasi yang memengaruhi pemahaman pembaca, AmbonToday. com menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan proporsional.
Mereka meminta agar Hak Jawab, Hak Koreksi, ralat dan/atau permohonan maaf tersebut ditempatkan secara proporsional dan mudah diakses pembaca.
Dalam suratnya, kuasa hukum menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat kerja jurnalistik.
Sebaliknya, mereka menyebut Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai mekanisme untuk memberikan informasi tambahan kepada publik sekaligus meluruskan bagian pemberitaan yang menurut mereka perlu dikoreksi.
Menghormati Kebebasan Pers
Pada bagian akhir surat, Fredik J.
M. Movun menyatakan pihaknya tetap menghormati kebebasan pers dan fungsi jurnalistik sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi.
Namun, menurut kuasa hukum, kebebasan pers perlu berjalan bersama prinsip akurasi, keberimbangan, profesionalitas serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Pihaknya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi secara profesional tanpa berkembang menjadi sengketa pers yang lebih luas.
Surat Hak Jawab tersebut ditutup dengan permintaan agar Redaksi AmbonToday. com memberikan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Hak Jawab ini merupakan penyampaian resmi dari kuasa hukum Arief Tjitro Kusuma.
Isi mengenai kondisi kesehatan, dokumen medis, kronologi perawatan, serta penilaian terhadap proses hukum disampaikan berdasarkan keterangan dan dokumen yang disebutkan dalam surat tersebut. Status hukum dan proses perkara tetap mengacu pada dokumen resmi serta kewenangan institusi penegak hukum dan pengadilan.
[ Nar'Mar ]
.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
PENGAKUAN RAJA PETUANAN KAYELI OLEH BUPATI BURU DARI PERSPEKTIF HUKUM
32 minutes ago
Rotasi Jabatan di Polres Bursel, Missionary Nanuru Jadi Wakapolres
1 hour ago
Bupati Bursel Tetapkan NJOP Tahun 2026, Jadi Dasar Perhitungan PBB-P2
1 day ago
Jalan Sudah Dibangun, Hak Belum Dibayar: Kuasa Hukum Desak Pemkab Bursel Tuntaskan Ganti Rugi Lahan Titik Nol
1 day agoRekomendasi Untuk Anda
Korpri Nasional Rayakan HUT ke-53 dengan Komitmen Baru Meningkatkan Pengabdian kepada Bangsa
Rivan Purwantono: Tim Pembina SAMSAT Nasional Bahas Roadmap Implementasi Penghapusan Data RanmorΒ
Lewerissa, "Prioritas Konsep Hilirisasi Sektor Perikanan Ketimbang LIN"
Telkomsel DigiAds Terus Berinovasi Perkuat Sektor Periklanan Digital Indonesia
Urath Sesali Pernyataan MS Tentang Bantuannya Untuk UNLESA