Kuasa Hukum Daud Loilatu Minta DPRD Bursel Gelar RDP Bahas Penyelesaian Lahan Ahli Waris
BURSEL, AmbonToday. Com — Kuasa Hukum para ahli waris, Daud Loilatu, meminta DPRD Kabupaten Buru Selatan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas penyelesaian ganti rugi lahan yang digunakan bagi pembangunan fasilitas publik di kawasan Jalan Titik Nol, Namrole.
Permohonan RDP tersebut telah diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum kepada DPRD Kabupaten Buru Selatan pada 23 September 2026. Rapat tersebut diharapkan menjadi forum untuk mempertemukan para ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dan pihak-pihak terkait guna mencari titik penyelesaian atas persoalan penggunaan lahan yang disebut telah berlangsung sejak 2011.
Daud Loilatu mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Bupati Buru Selatan berkaitan dengan hak para ahli waris atas lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan dan fasilitas publik.
"Kami dari tim penasihat hukum, para ahli waris maupun tim kuasa hukum ahli waris sebelumnya sudah menghadap Bupati untuk berkoordinasi berkaitan dengan hak para ahli waris atas penggunaan lahan untuk pembangunan jalan dan fasilitas publik," kata Daud.
Menurut Daud, lahan yang dipersoalkan antara lain berada di kawasan pembangunan jalan dari Desa Labuang menuju Jembatan Namrole, khususnya di kawasan yang dikenal sebagai Jalan Titik Nol.
Salah satu ahli waris yang disebut dalam perkara tersebut adalah Max Lesnusa, bersama Marlon Lesnusa serta ahli waris lainnya.
Daud menjelaskan, permohonan RDP diajukan sebagai upaya mencari titik penyelesaian terkait pembayaran ganti rugi atas penggunaan lahan yang menurut pihak ahli waris telah berlangsung selama kurang lebih 15 tahun, terhitung sejak 2011 hingga 2026.
"Kami sudah menyerahkan surat permohonan rapat dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Buru Selatan untuk membahas bagaimana mencari titik penyelesaian terkait biaya ganti rugi atas penggunaan lahan dari tahun 2011 sampai 2026," ujar Daud.
Ahli Waris Mengaku Belum Menerima Ganti Rugi
Daud menyampaikan, berdasarkan keterangan dan dokumen yang dimiliki pihaknya, para ahli waris mengaku hingga saat ini belum menerima pembayaran ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan fasilitas publik tersebut.
Karena itu, pihaknya mendorong DPRD Buru Selatan mengambil peran untuk memfasilitasi pembahasan bersama pemerintah daerah dan para ahli waris.
Menurutnya, penyelesaian tersebut penting agar status penggunaan lahan, dasar pemanfaatan, serta mekanisme dan nilai ganti rugi dapat dibahas secara terbuka melalui forum resmi.
Sertifikat Hak Milik
Selain persoalan ganti rugi, Daud juga menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran dokumen yang dilakukan pihaknya, terdapat sejumlah bidang tanah di kawasan tersebut yang disebut telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Dokumen-dokumen tersebut, kata Daud, turut menjadi bagian dari materi yang disampaikan dalam permohonan RDP kepada DPRD Buru Selatan.
"Kami sudah mengkroscek beberapa data.
Di area lokasi tersebut terdapat beberapa sertifikat hak milik dari sejumlah bidang tanah. Dokumen-dokumen yang kami miliki kemudian kami tuangkan dalam permohonan rapat dengar pendapat," jelasnya.
Tim hukum dari Kantor Hukum Populis Justice Law Firm berharap DPRD Buru Selatan dapat segera memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut bersama para ahli waris.
Luasan Lahan Disebut 1.950 Meter Persegi
Dalam keterangannya, Daud menyebut total luasan lahan yang diklaim digunakan dalam kawasan tersebut sekitar 1.950 meter persegi.
Ia kemudian membandingkan nilai lahan berdasarkan NJOP dengan nilai yang disebut pernah digunakan dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan fasilitas publik lainnya di Kabupaten Buru Selatan.
Menurut Daud, berdasarkan NJOP yang menjadi patokan pemerintah saat ini, nilai lahan yang dimaksud sekitar Rp64.000 per meter persegi.
Sementara itu, pihaknya memperoleh informasi bahwa proses pembebasan lahan untuk pembangunan RSUD Dr. Salim Alkatiri sebelumnya menggunakan penilaian dari tim penilai independen dengan nilai sekitar Rp800.000 per meter persegi.
Namun, Daud menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menetapkan sendiri nilai ganti rugi tersebut, melainkan meminta agar dasar penilaian dan mekanisme pembayaran dibahas melalui forum resmi bersama DPRD dan pemerintah daerah.
"Total luasan lahan yang kami cek sekitar 1.950 meter persegi.
Kalau menggunakan patokan pemerintah saat ini berdasarkan NJOP, nilainya sekitar Rp64.000 per meter persegi. Sementara kami mengetahui pada pembayaran pembebasan lahan untuk pembangunan RSUD Dr. Salim Alkatiri terdapat penilaian sekitar Rp800.000 per meter persegi," ungkapnya.
Menurut Daud, perbedaan dasar penilaian tersebut perlu dibahas secara terbuka sehingga penyelesaian hak para ahli waris memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Minta DPRD Segera Jadwalkan RDP
Surat permohonan RDP, kata Daud, telah dimasukkan ke DPRD Kabupaten Buru Selatan pada 23 September 2026.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Buru Selatan dan Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan.
Daud berharap DPRD segera menjadwalkan pemanggilan terhadap pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait bersama para ahli waris.
"Kalau bisa, DPRD segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait bersama kami dan para ahli waris untuk membahas penyelesaian ganti rugi pembebasan lahan sejak 2011," tegas Daud.
Ia menambahkan, forum RDP nantinya diharapkan dapat membahas secara menyeluruh status penggunaan lahan, dokumen kepemilikan, dasar hukum pemanfaatan lahan, mekanisme pembebasan, hingga dasar penetapan nilai ganti rugi.
Persoalan tersebut kini menunggu respons DPRD Kabupaten Buru Selatan dan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai belum adanya pembayaran ganti rugi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan ahli waris.
Konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dan DPRD Kabupaten Buru Selatan mengenai status pembayaran, dasar penggunaan lahan, serta mekanisme penyelesaian ganti rugi masih diperlukan.
[ Nar'Mar ]
👋 Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
💬 0 Komentar
📭 Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Kuasa Hukum Ahli Waris Ajukan RDP ke DPRD Bursel, Dorong Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Secara Adil
1 hour ago
Kapolres Bursel Didesak Tahan Bos Toko Lima Jaya LA, Forsippman Soroti Status Tersangka dan Barang Bukti
1 day ago
PENGAKUAN RAJA PETUANAN KAYELI OLEH BUPATI BURU DARI PERSPEKTIF HUKUM
2 days ago
Kuasa Hukum Arief Tjitro Kusuma Ajukan Hak Jawab dan Koreksi atas Pemberitaan AmbonToday.com
2 days agoRekomendasi Untuk Anda
JR Maluku Gelar Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor
Telkomsel Hadirkan Paket Halo Unlimited
Nyaris Tenggelam, Dandim 1507 Selamatkan Pasutri
Telkomsel Gelar DG Con 2022, Festival Games Terbesar di Indonesia secara Hybrid