
ADA DUA LAPORAN POLISI! Moana Lesnussa Tempuh Jalur Hukum, Serahkan Bukti Dugaan Keterlibatan Oknum DPRD
NAMROLE, Ambontoday.com – Polemik hukum yang melibatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Sosial Kabupaten Buru Selatan, Moana Lesnussa, terus bergulir. Dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik itu, tercatat dua laporan polisi yang sedang ditangani Polres Buru Selatan, di mana Moana berada dalam dua posisi sekaligus, yakni sebagai pelapor dan terlapor.
Laporan yang diajukan Moana telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru Selatan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/65/VII/2026/SPKT/RES BURU SELATAN/POLDA MALUKU.
Didampingi kuasa hukumnya, Sami Latbual, di Namrole, Senin (3/8/2026), Moana menegaskan dirinya tidak akan mencabut laporan yang telah dibuat dan memilih menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.
“Saya juga merasa sudah dirugikan dalam persoalan ini. Sampai saat ini saya masih menunggu kapan masalah ini akan selesai,” ujar Moana.

Menurutnya, kuasa hukum pihak pelapor sebelumnya telah menyampaikan bahwa ruang penyelesaian secara kekeluargaan telah ditutup. Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum hingga tuntas.
“Saya tidak akan mencabut laporan sampai pihak kepolisian menetapkan siapa yang benar dan siapa yang salah. Saya sangat percaya dan optimistis bahwa pihak kepolisian akan bekerja secara benar, profesional, dan transparan, karena perkara ini sudah menjadi perhatian publik,” katanya.
Saat ditanya mengenai adanya dua laporan polisi, Moana membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, dirinya datang ke kepolisian dalam dua kapasitas sekaligus, yakni sebagai pelapor dan juga sebagai terlapor.
“Benar, ada dua laporan polisi. Saya datang ke kepolisian dalam dua kapasitas, yaitu sebagai pelapor dan juga sebagai terlapor,” ungkapnya.
Moana mengatakan, laporan yang dibuatnya saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan dan pengembangan oleh penyidik Polres Buru Selatan.
Dalam laporannya, Moana menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak kios, foto dan dokumentasi kondisi bangunan yang menjadi objek kontrak, serta video yang memuat pengakuan seorang pedagang bernama Amos.
Menurut Moana, berdasarkan pengakuan Amos, para pedagang diarahkan oleh oknum anggota DPRD untuk membayar retribusi atas kios yang hingga kini masih dalam kondisi rusak.
“Saya membawa dokumen kontrak kios. Menurut pengakuan Bapak Amos, para pedagang diarahkan oleh oknum anggota DPRD untuk membayar retribusi. Padahal, retribusi tersebut dipungut untuk bangunan atau kios yang sampai saat ini kondisinya masih rusak. Hal itu juga pernah saya sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP),” jelasnya.
Selain dokumen kontrak, Moana juga menyerahkan foto kondisi bangunan yang rusak beserta video pengakuan Amos sebagai bukti pendukung.
Ia menegaskan, laporannya berkaitan dengan dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD. Namun demikian, materi laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan sehingga penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polres Buru Selatan.
(Nar’Mar)




















