Dua Laporan Polisi Warnai Polemik Pasar Kai Wait, MOANA LESNUSSA TAK CABUT LAPORAN, Kuasa Hukum Desak Pengusutan hingga Pansus DPRD Bekerja Objektif

NAMROLE, Ambontoday.com – Polemik hukum yang melibatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Sosial Kabupaten Buru Selatan, Moana Lesnussa, terus bergulir. Perkara yang menjadi perhatian publik tersebut kini berkembang menjadi dua laporan polisi yang sama-sama ditangani Polres Buru Selatan, dengan Moana berada dalam dua posisi sekaligus, yakni sebagai pelapor dan juga terlapor.

Laporan yang diajukan Moana telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru Selatan sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/65/VII/2026/SPKT/RES BURU SELATAN/POLDA MALUKU. Sementara itu, laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap dirinya juga masih dalam proses penyidikan.

Didampingi kuasa hukumnya, Sami Latbual, di Namrole, Senin (3/8/2026), Moana menegaskan tidak akan mencabut laporan yang telah dibuat dan memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Saya juga merasa sudah dirugikan dalam persoalan ini. Sampai saat ini saya masih menunggu kapan masalah ini akan selesai,” ujar Moana.

Menurutnya, ruang penyelesaian secara kekeluargaan telah tertutup setelah kuasa hukum pihak pelapor sebelumnya menyampaikan bahwa perkara tersebut akan diselesaikan melalui jalur hukum.

“Saya tidak akan mencabut laporan sampai pihak kepolisian menetapkan siapa yang benar dan siapa yang salah. Saya sangat percaya dan optimistis bahwa pihak kepolisian akan bekerja secara benar, profesional, dan transparan, karena perkara ini sudah menjadi perhatian publik,” katanya.

Moana membenarkan bahwa saat ini terdapat dua laporan polisi yang berjalan bersamaan.

“Benar, ada dua laporan polisi. Saya datang ke kepolisian dalam dua kapasitas, yaitu sebagai pelapor dan juga sebagai terlapor,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, laporan yang dibuatnya masih berada pada tahap penyelidikan dan pengembangan oleh penyidik Polres Buru Selatan.

Dalam laporannya, Moana menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak kios, foto kondisi bangunan yang menjadi objek kontrak, serta video yang memuat pengakuan seorang pedagang bernama Amos.

Baca Juga  Warga Tolak Aktivitas PT Nusa Padma Corporation di BurseL, Diduga Rusak Ling

Menurut Moana, berdasarkan pengakuan Amos, para pedagang diarahkan oleh oknum anggota DPRD untuk membayar retribusi atas kios yang hingga kini masih dalam kondisi rusak.

“Saya membawa dokumen kontrak kios. Menurut pengakuan Bapak Amos, para pedagang diarahkan oleh oknum anggota DPRD untuk membayar retribusi. Padahal, retribusi tersebut dipungut untuk bangunan atau kios yang sampai saat ini kondisinya masih rusak. Hal itu juga pernah saya sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP),” jelasnya.

Moana menegaskan bahwa laporannya berkaitan dengan dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD dalam mekanisme pengelolaan retribusi Pasar Kai Wait. Namun demikian, ia menekankan bahwa penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Polres Buru Selatan.

Sementara itu, kuasa hukum Moana Lesnussa, Sami Latbual, menjelaskan bahwa laporan yang diajukan kliennya didasarkan pada sejumlah fakta yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), termasuk adanya saksi, barang bukti, rekaman, serta pengakuan sejumlah pihak.

Menurut Sami, setelah mempelajari berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, pihaknya mempertanyakan dasar hukum apabila terdapat oknum anggota DPRD yang diduga ikut mengarahkan proses pengumpulan retribusi dari para pedagang.

“Klien kami dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Namun di sisi lain, klien kami juga membuat laporan pidana karena menemukan adanya dugaan persoalan dalam pengelolaan retribusi pasar,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kewenangan pemungutan maupun pengelolaan retribusi merupakan ranah pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif, bukan anggota legislatif.

“Kewenangan tersebut merupakan ranah pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif. Karena itu kami mempertanyakan dasar hukum jika ada anggota DPRD yang ikut mengarahkan proses pengumpulan retribusi,” katanya.

Menurut Sami, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga  Truk Loging Milik Raja Kayu Maluku Hantam Jalan Nasional, Warga Geram!

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan legalitas petugas yang melakukan pemungutan retribusi serta mekanisme penerbitan Surat Tanda Setoran (STS).

Menurutnya, STS hanya dapat diterbitkan setelah bendahara penerimaan menerima setoran, melakukan verifikasi terhadap objek pembayaran, menginput data ke dalam sistem, hingga diterbitkannya Surat Bukti Pembayaran (SBP).

“Karena itu kami mempertanyakan bagaimana STS tersebut diperoleh dan apakah seluruh prosedurnya sudah dijalankan sesuai aturan. Hal ini harus dibuktikan melalui proses hukum,” tegasnya.

Sami juga mengkritisi rekomendasi DPRD yang lahir dari Rapat Dengar Pendapat. Menurutnya, rekomendasi tersebut hanya meminta pemerintah daerah mengevaluasi kliennya sebagai ASN serta merekomendasikan proses hukum terhadap kliennya.

Padahal, lanjut Sami, DPRD juga semestinya merekomendasikan Badan Kehormatan DPRD untuk memeriksa oknum anggota DPRD yang namanya disebut dalam rapat, sekaligus meminta pemerintah daerah melakukan audit terhadap pengelolaan Pasar Kai Wait dan mengevaluasi kinerja Dinas Perdagangan.

“Kami tidak keberatan apabila klien kami diperiksa. Tetapi pemeriksaan harus berlaku kepada semua pihak yang disebut dalam rapat agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan kesan bahwa DPRD hanya berhadapan dengan klien kami,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang yang mengetahui persoalan tersebut, agar tidak takut memberikan keterangan kepada Panitia Khusus (Pansus) maupun penyidik kepolisian. Menurutnya, setiap bentuk intimidasi terhadap saksi atau pihak yang memberikan keterangan dapat berimplikasi hukum.

Lebih lanjut, Sami mengungkapkan bahwa persoalan Pasar Kai Wait telah berlangsung sejak 2024 dan hingga kini masih menyisakan berbagai persoalan, termasuk masih adanya pedagang yang belum memperoleh tempat berjualan.

Ia juga menilai status Moana sebagai ASN tidak memiliki kaitan langsung dengan substansi unggahan yang kemudian memicu polemik tersebut, meskipun kliennya beberapa kali dipanggil oleh Pemerintah Kabupaten Buru Selatan melalui BKPSDM maupun Asisten I.

Baca Juga  Dishub Bursel Salurkan Bantuan Dampak Inflasi 

“Kami meminta agar tidak ada lagi intimidasi ataupun tekanan terhadap klien kami maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini,” katanya.

Menanggapi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Buru Selatan yang membidangi persoalan Pasar Kai Wait, Sami berharap Pansus bekerja secara objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, Moana Lesnussa harus diberikan kesempatan untuk hadir dan menyampaikan keterangan apabila Pansus mulai membahas persoalan Pasar Kai Wait, mengingat kliennya merupakan pihak yang pertama kali mengungkap persoalan tersebut ke ruang publik.

“Dari momentum ini, kepada Bapak/Ibu pimpinan Pansus yang membidangi persoalan Pasar Kai Wait, saya menyampaikan bahwa klien kami juga harus diundang apabila Pansus membahas persoalan pasar. Kalau informasi yang kami peroleh benar, ada dugaan pihak-pihak yang juga terlibat dalam persoalan pengelolaan pasar. Karena itu, klien kami harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan, sebab dialah orang pertama yang mengungkap persoalan ini,” ujar Sami.

Ia menegaskan bahwa Pansus tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga harus mengungkap fakta-fakta yang menyebabkan masyarakat dirugikan.

“Pansus juga harus berbicara secara objektif mengenai persoalan yang menyebabkan masyarakat dirugikan. Ketika Pansus bekerja, maka yang harus menjadi keberpihakan utama adalah kepentingan rakyat. Kepentingan masyarakat tidak boleh dirugikan. Selain membenahi sistem, tata kelola keuangan, dan administrasi, Pansus juga harus memberikan kepastian serta perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Sami menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik Polres Buru Selatan dapat menangani kedua laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

“Kami percaya Polres Buru Selatan akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Yang terpenting adalah kebenaran dapat terungkap sehingga masyarakat tidak dirugikan. Harapan kami, pengelolaan Pasar Kai Wait ke depan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Sami.

(Nar’Mar)

.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkini