
NAMROLE, Ambontoday.com – Bupati Buru Selatan, La Hamidi, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan karena hingga saat ini pemerintah daerah belum mampu menyelesaikan seluruh hak yang menjadi kewajiban bagi para pegawai.
Permohonan maaf tersebut disampaikan Bupati La Hamidi dalam sambutannya diakhir pidatonya pada Paripurna Istimewa Hari Ulang Tahun Ke-18 Kabupaten Buru Selatan di Ruang Paripurna DPRD, Senin 20/7/2026.
Ia mengakui bahwa hak-hak pegawai merupakan hak konstitusional yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh ASN Kabupaten Buru Selatan. Sampai saat ini pemerintah daerah belum sempat menyelesaikan berbagai hak yang menjadi milik bapak dan ibu sekalian. Kami menyadari bahwa itu merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi,” ujar La Hamidi.
Bupati menjelaskan, keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan kondisi yang dihadapi pemerintah menjadi faktor yang menyebabkan belum terpenuhinya seluruh hak ASN sebagaimana diharapkan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Buru Selatan tetap berkomitmen untuk terus berupaya menyelesaikan kewajiban tersebut secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Kami akan terus berupaya agar hak-hak bapak dan ibu dapat diselesaikan. Kami berharap seluruh ASN tetap memberikan dukungan dan menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan baik,” katanya.
La Hamidi berharap hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dan seluruh ASN tetap terjaga sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Buru Selatan dapat berjalan secara optimal.
Apabila masih ada rekaman lanjutan atau bagian yang kurang jelas, saya juga bisa �membantu menyusunnya menjadi berita yang lebih lengkap dengan kutipan langsung dan alur jurnalistik yang lebih kuat.
[ Nar’Mar ]



















