
NAMROLE, Ambontoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Aset Pemerintah Daerah dan Pansus Pasar Kai Wait di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Buru Selatan, Rabu (29/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Elin Seleky, didampingi Ketua DPRD Madoly Umasangadji dan Wakil Ketua I Ahmadan Loilatu. Sidang turut dihadiri Bupati Buru Selatan La Hamidi, Wakil Bupati Gerson Eliezer Selsily, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
Dalam rapat tersebut, seluruh anggota DPRD menyetujui pembentukan dua panitia khusus sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Untuk Pansus Aset Pemerintah Daerah, DPRD menetapkan Yohan Lesnussa, SH dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai ketua. Sementara Sadam Hasan ditunjuk sebagai wakil ketua, dengan Kifli Longa, SP bertindak sebagai sekretaris bukan anggota.
Adapun susunan anggota Pansus Aset terdiri atas Abd Raman Souwakil, Bernadus Waemese, Basir Solissa, Ny. Herlin F. Seleky, Ahmadan Loilatu, Zainal Adoa, Asriyadi Tomia, serta Muhajir Bahta.
Sementara itu, Pansus Pasar Kai Wait dipimpin Ibrahim Solissa dari Fraksi PAN untuk Kekaryaan.
Berdasarkan rancangan keputusan DPRD, Pansus Aset dibentuk untuk menelaah, mengkaji, dan membahas berbagai persoalan terkait aset Pemerintah Kabupaten Buru Selatan. Selain itu, pansus juga bertugas merumuskan serta menyusun rekomendasi sebagai hasil pembahasan yang nantinya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Masa kerja kedua panitia khusus tersebut ditetapkan selama satu bulan sejak keputusan ditetapkan. Seluruh pembiayaan kegiatan dibebankan pada APBD Kabupaten Buru Selatan melalui Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2026.
Dalam jalannya rapat, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Said Sabi, menyampaikan interupsi. Ia meminta Bupati Buru Selatan agar memberikan instruksi kepada seluruh organisasi perangkat daerah maupun pihak-pihak terkait untuk mendukung kerja panitia khusus.
Menurutnya, dukungan tersebut diperlukan agar Pansus dapat memperoleh data, dokumen, dan informasi secara maksimal sehingga pelaksanaan tugas pengawasan DPRD dapat berjalan efektif sesuai tujuan pembentukannya.
Dengan disetujuinya pembentukan kedua panitia khusus tersebut, DPRD Kabupaten Buru Selatan berharap proses penelaahan terhadap pengelolaan aset pemerintah daerah maupun persoalan Pasar Kai Wait dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif guna mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Buru Selatan.
[ Nar’Mar ]










