DPRD BurseL Resmi Sahkan PT Bupolo Lalen, Nama PT Bipolo Giding Tidak Lagi Digunakan

NAMROLE, Ambontoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Buru Selatan resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD.

Salah satu keputusan penting dalam rapat tersebut adalah disetujuinya perubahan nama Perseroan Daerah (PT) Bipolo Giding menjadi Perseroan Daerah (PT) Bupolo Lalen. Dengan disahkannya Ranperda tersebut menjadi Perda, perubahan nama perusahaan daerah itu kini memiliki dasar hukum yang sah dan mengikat.

Ketua Fraksi Demokrasi Sejahtera DPRD Kabupaten Buru Selatan, Muhajir Bahta, menegaskan bahwa setelah Peraturan Daerah tersebut disahkan, maka penggunaan nama PT Bipolo Giding secara otomatis tidak lagi berlaku.

“Dengan telah disahkannya perubahan nama dari PT Bipolo Giding menjadi PT Bupolo Lalen melalui Peraturan Daerah, maka secara otomatis penggunaan nama Bipolo tidak lagi dipakai. Selanjutnya perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan menggunakan nama PT Bupolo Lalen sesuai dasar hukum yang telah ditetapkan,” tegas Muhajir Bahta.

Ia berharap perubahan tersebut menjadi awal dari pembenahan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih profesional, akuntabel, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buru Selatan.

Tiga Ranperda Disetujui

Dalam Rapat Paripurna, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir terhadap tiga Ranperda yang dibahas, yaitu:
Ranperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buru Selatan menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kai Wait;
Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Daerah PT Bipolo Giding menjadi Perseroan Daerah PT Bupolo Lalen.

Seluruh fraksi DPRD, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN untuk Kekaryaan, Fraksi Persatuan Pembangunan Bangsa, dan Fraksi Demokrasi Sejahtera, menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Baca Juga  Guru SMPN 05 Ambalau Bangun Jembatan Menuju Sekolah

Hasil Rapat Paripurna
Selain menyetujui ketiga Ranperda, Rapat Paripurna juga menghasilkan beberapa keputusan penting, di antaranya:
Menyetujui secara bulat tiga Ranperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan.

Menetapkan perubahan nama Perseroan Daerah PT Bipolo Giding menjadi PT Bupolo Lalen sebagai identitas resmi perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.

Menetapkan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buru Selatan menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kai Wait.

Menetapkan Perda tentang Pengelolaan BUMD sebagai landasan hukum pengelolaan seluruh perusahaan daerah agar lebih profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyetujui Rancangan Surat Keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap ketiga Ranperda sebagai bagian dari mekanisme pembentukan Peraturan Daerah.

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I Ahmadan Loilatu didamping Ketua DPRD Madoly Umasangadji dan Wakil Ketua II Elin Seleky, dalam penutupan rapat menyampaikan bahwa ketiga Peraturan Daerah tersebut merupakan bagian dari transformasi kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah agar mampu meningkatkan daya saing perusahaan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buru Selatan.

Dengan disahkannya ketiga Peraturan Daerah tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan berharap seluruh BUMD dapat dikelola secara profesional dan menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi daerah yang berorientasi pada pelayanan publik serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

[ Nar’Mar ]
.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkini