Kasus Oli Diduga Palsu di Bursel Mandek, Polda Maluku Didesak Tuntaskan Perkara dan Proses Dua Tersangka

NAMROLE, Ambontoday.com – Penanganan kasus dugaan peredaran pelumas (oli) bermerek Pertamina Lubricants yang diduga palsu di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) kembali menjadi sorotan. Meski Sat Reskrim Polres Buru Selatan telah menetapkan dua orang tersangka dan perkara telah diekspos secara resmi sejak April 2026, hingga kini publik menilai proses hukumnya belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Kondisi tersebut memunculkan desakan agar Polda Maluku turun tangan melakukan supervisi sekaligus memastikan perkara ini dituntaskan hingga ke meja hijau, sehingga tidak menimbulkan kesan penegakan hukum berjalan di tempat.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buru Selatan mengumumkan penanganan kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait peredaran pelumas bermerek Pertamina Lubricants yang diduga palsu di Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Hal itu disampaikan dalam rilis resmi Polres Buru Selatan di Mapolres setempat pada Selasa, 29 April 2026.

Dalam rilis tersebut dijelaskan, perkara terjadi dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Agustus 2025. Penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan hasil penyidikan, ATK diduga memesan pelumas dari Jakarta, kemudian merekrut JG sebagai tenaga penjual (sales) untuk menawarkan pelumas yang diduga palsu kepada LA. Dengan iming-iming potongan harga dan sistem pembayaran dalam jangka waktu panjang, LA kemudian membeli dan kembali menjual pelumas tersebut kepada masyarakat di Kecamatan Namrole.

Peredaran pelumas yang diduga palsu itu berlangsung sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025 sebelum akhirnya diungkap aparat kepolisian.

Polres Buru Selatan menyatakan penyidikan telah dirampungkan dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga  KPU Bursel Gelar Pengambilan Sumpah/Janji Anggota PPK se-Kabupaten

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan ATK dan LA sebagai tersangka.

Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena, S.I.K., M.H. menegaskan komitmen jajarannya untuk menuntaskan perkara tersebut.

“Penanganan kasus ini akan terus kami kawal hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal,” tegas Kapolres.

Meski demikian, hingga kini perkara tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum yang diharapkan masyarakat. Sejumlah kalangan mendesak Polda Maluku untuk memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara ini, melakukan supervisi terhadap proses penyidikan, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.

Publik berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan seluruh tahapan proses hukum terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan, sehingga perkara dugaan peredaran pelumas diduga palsu yang berpotensi merugikan konsumen di Kabupaten Buru Selatan memperoleh kepastian hukum.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan konsumen serta dugaan peredaran produk pelumas yang diduga tidak memenuhi standar dan berpotensi merugikan masyarakat maupun dunia usaha di Kabupaten Buru Selatan.

[Nar’Mar]

 

Tinggalkan Balasan