KASUS OLI PERTAMINA DIDUGA PALSU MANDEK Warga Namrole Minta Kapolda Maluku Turun Tangan

NAMROLE, Ambontoday.com – Penanganan kasus dugaan peredaran pelumas merek Pertamina Lubricants palsu yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buru Selatan kembali menjadi sorotan masyarakat. Meski dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum ada informasi mengenai penahanan terhadap para tersangka.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sejumlah warga berharap Kapolda Maluku memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan secara tegas dan memberikan kepastian hukum.

Salah seorang warga Namrole, Johanes, meminta Kapolda Maluku turun tangan mengawasi penanganan perkara tersebut, terutama terkait langkah penahanan terhadap para tersangka.

“Kami meminta Bapak Kapolda Maluku mengintervensi dalam arti memberikan perhatian dan pengawasan terhadap penanganan kasus ini. Jangan sampai masyarakat menilai hukum berjalan tidak adil. Jika unsur pidananya sudah terpenuhi dan tersangka telah ditetapkan, maka proses hukum harus ditegakkan secara profesional,” ujar Johanes.

Diketahui, Sat Reskrim Polres Buru Selatan tengah menangani dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait peredaran pelumas Pertamina Lubricants yang diduga palsu di Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

Perkara tersebut diduga berlangsung sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025. Penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelumas tersebut diduga dipesan oleh tersangka berinisial ATK dari Jakarta. Selanjutnya, ATK diduga merekrut JG sebagai tenaga penjualan untuk menawarkan pelumas kepada LA dengan iming-iming potongan harga serta tempo pembayaran yang panjang. Pelumas tersebut kemudian diduga diperjualbelikan di wilayah Kecamatan Namrole.

Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni ATK dan LA. Berkas perkara juga telah diserahkan kepada Kejaksaan dan saat ini masih dalam proses pelengkapan sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga  Polsek Leksula Amankan Temuan Mayat Di Genang Air

Dalam perjalanan perkara, tersangka ATK sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ambon. Namun, permohonan tersebut ditolak, sehingga proses penyidikan tetap berlanjut.

Sementara itu, Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tetap berkomitmen menuntaskan perkara dugaan peredaran pelumas palsu tersebut.

“Kami akan terus optimis menuntaskan kasus perlindungan konsumen ini dan berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat,” tegas Kapolres.

Meski demikian, masyarakat berharap komitmen tersebut dibuktikan dengan langkah-langkah penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan, termasuk transparansi mengenai perkembangan penanganan perkara serta kepastian terhadap status hukum para tersangka.

[ Nar’Mar ]
.

Tinggalkan Balasan