Ketua PMI Maluku Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan PMI di Bursel

NAMROLE, Ambontoday.com – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Maluku, John Ruhulesin, menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepengurusan PMI di Kabupaten Buru Selatan. Kepengurusan PMI Kabupaten Buru Selatan masa bakti 2026–2031 yang dilantik merupakan satu-satunya kepengurusan yang sah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.

Penegasan tersebut disampaikan John Ruhulesin dalam sambutannya saat melantik Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Kabupaten Buru Selatan masa bakti 2026–2031 di Aula Kantor Bupati Buru Selatan, Kota Namrole, Sabtu (25/7/2026).

Pelantikan tersebut dihadiri Bupati Buru Selatan La Hamidi, jajaran Pengurus PMI Provinsi Maluku, Ketua dan Pengurus PMI Kabupaten Buru Selatan, Staf Ahli dan para Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan, serta sejumlah tamu undangan.

John Ruhulesin mengatakan, pelantikan pengurus PMI Buru Selatan menjadi bagian dari proses organisasi yang dilaksanakan berdasarkan hasil musyawarah serta ketentuan AD/ART PMI.

“Saya mau tegaskan kepada Bapak Bupati dan seluruh hadirin, tidak ada pengurus PMI tandingan di Kabupaten Buru Selatan. Pengurus yang saya lantik hari ini adalah pengurus yang sah berdasarkan konstitusi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI,” tegas John Ruhulesin.

Meski demikian, John mengaku tetap membuka ruang komunikasi dengan pihak-pihak yang belum bergabung dalam kepengurusan PMI. Menurutnya, seluruh elemen masyarakat memiliki potensi besar untuk bersama-sama membangun gerakan kemanusiaan di Kabupaten Buru Selatan.

“Saya ingin bertemu dengan adik-adik kita dan mengajak mereka terlibat dalam kerja-kerja kemanusiaan. Saya berharap Ketua PMI Buru Selatan juga dapat merangkul mereka agar menjadi bagian dari gerakan kemanusiaan bersama,” ujarnya.

Ia menegaskan, PMI merupakan organisasi kemanusiaan yang bersifat netral dan selalu mengedepankan nilai persatuan.

Baca Juga  Buka POPDA IV; Safitri Malik Harap Pembina Olahraga Saring Bibit Atlit Berbakat

“PMI adalah organisasi kemanusiaan yang netral. PMI selalu mengedepankan pentingnya kesatuan dan persatuan,” katanya.

John menjelaskan, PMI juga merupakan organisasi yang memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Kepalangmerahan sehingga pelaksanaan tugas kemanusiaannya tidak dapat dipisahkan dari dukungan pemerintah.

“PMI tidak mungkin berjalan sendiri. Undang-undang telah mengatur peran pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan tugas-tugas kepalangmerahan. Karena itu sinergi dengan pemerintah daerah menjadi sangat penting,” ujarnya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Bupati Buru Selatan La Hamidi yang dinilai memberikan perhatian besar terhadap pengembangan PMI di daerah.

“Saya optimistis PMI Buru Selatan akan semakin maju karena mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, John juga mengapresiasi peran karteker PMI yang telah membantu menyelesaikan proses konsolidasi organisasi hingga pelantikan dapat terlaksana.

Selain menegaskan legalitas kepengurusan, Ketua PMI Provinsi Maluku turut menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Kabupaten Buru Selatan membentuk Unit Transfusi Darah (UTD) dan Bank Darah.

Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut sangat dibutuhkan mengingat hingga saat ini dari sebelas kabupaten/kota di Provinsi Maluku baru Kota Ambon yang memiliki Unit Transfusi Darah.

“Kalau kita segera membentuk Unit Transfusi Darah dan Bank Darah, bukan hanya membantu PMI, tetapi yang paling utama adalah membantu masyarakat yang membutuhkan darah,” katanya.

John juga mendorong kepengurusan baru PMI Buru Selatan untuk segera memperkuat pembinaan relawan, karena menurutnya kekuatan utama PMI terletak pada semangat kesukarelawanan.

“PMI hidup karena relawan. Kalau kita ingin membangun PMI yang kuat, maka relawannya juga harus terus dikembangkan,” pungkasnya.

[ Nar’Mar ]
.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkini