
NAMROLE, Ambontoday.com – Fraksi Demokrasi Sejahtera DPRD Kabupaten Buru Selatan menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, namun disertai sejumlah catatan dan rekomendasi yang diminta untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.

Pendapat akhir fraksi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buru Selatan yang membahas pengambilan keputusan atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Demokrasi Sejahtera menegaskan bahwa pembahasan Ranperda merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD serta evaluasi atas kesesuaian antara perencanaan, realisasi anggaran, dan laporan keuangan daerah.
Fraksi juga menilai hubungan kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah harus terus dijaga secara sejajar dengan tetap mengedepankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Demokrasi Sejahtera menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Bupati Buru Selatan, di antaranya:
Meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor pariwisata, perikanan, perdagangan, dan pertanian.
Menyelesaikan pembayaran utang kepada pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaan 100 persen pada tahun anggaran 2024–2025.
Mempercepat penyelesaian pembangunan Pasar Kai Wait pada tahun 2026.
Menyusun target anggaran yang lebih rasional serta meningkatkan ketelitian Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam penyusunan APBD.
Menertibkan administrasi seluruh aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan serta mempercepat penataan aset daerah, baik aset tetap maupun aset bergerak.
Memastikan pemenuhan hak-hak tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan.
Membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPGR) untuk menindaklanjuti pengembalian kerugian negara.
Mempercepat penyelesaian revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menindaklanjuti seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Segera melaksanakan pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV guna mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
Mengevaluasi kinerja Kepala Bidang Pasar yang dinilai belum optimal dalam menjalankan tugas.
Meningkatkan perhatian terhadap penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Fraksi mencatat, sepanjang tahun 2025 terdapat 24 kasus, sedangkan pada periode Januari hingga Juli 2026 telah tercatat 22 kasus.
Mengakhiri pandangannya, Fraksi Demokrasi Sejahtera menyatakan menerima dengan catatan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi berharap seluruh catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan dapat menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Buru Selatan sebagai upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang lebih efektif dan akuntabel.
[ Nar’Mar ]
.











